RIAUTODAYS, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Menggelar Press Release Pengembalian Keuangan Negara dalam Perkara, Penyelidikan Pokok Dana bergulir ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2007, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, dalam keterangan tertulisnya Bahwa pada Hari ini Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 13.00 WIB Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima Pengembalian Keuangan Negara dari Yuhepri, S.Sos selaku Ketua Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian.
"Besaran Keuangan Negara yang dikembalikan tersebut yaitu Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan diserahkan langsung oleh Yuhepri, S.Sos kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi," sebut Kajari Kuansing.
Ditambahkan, lagi oleh Kajari Kuansing, Nurhadi Bahwa pengembalian Keuangan Negara tersebut merupakan Pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi yang pada saat itu mendapatkan modal dari Perguliran dana sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). dan selanjutnya uang tersebut segera disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Penyelidikan Perkara Perguliran Dana ke Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi ditutup karena sudah ada Pemulihan Keuangan Negara," pungkas Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH. MH.
Pengembalian Keuangan negara juga di ikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ibu Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H serta dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, S.Sos., M.Sidan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Bapak Mardansyah, S.Sos., M.M..3.(*)