Korupsi Proyek Lintasan Atletik Sport Center, Pejabat BRI Agro Ditahan Kejari Kuansing



RIAUTODAYS, Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaksanakan Press release terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga TBK (Bank Bri Agro) pada pengerjaan pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Anggaran 2021.1. Kamis, (21/12/2023). 

Dikatakan, Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH, melalui keterangan tertulisnya, bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Tersangka terhadap AF (selaku Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.2. 

" Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Ekpose oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi maka Tim Penyidik menyimpulkan Perbuatan Tersangka sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)," sebutnya.

Kemudian ditambahkan, Kajari Kuansing, Maka Tim Penyidik Sepakat untuk menetapkan  AF sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.3. Bahwa terhadap Tersangka  AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka, yang mana tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024. 

" Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun)4. Bahwa tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 JoPasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," pungkas Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak