RIAUTODAYS, Inhil - Polres Inhil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, hasil pengungkapan dan penangkapan dari dua tersangka, Selasa (12/12/2023), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Pemusnahan dihadiri Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Kadis Kesbangpol HM Arifin, Kasi PB3R Kejari Inhil Arsitha Agustian, Wakil Pengadilan Negeri Tembilahan Jelly Syaputra, Pjs Pasi Intel Kodim 0314/ Inhil Letda Inf Sugianto dan Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan SK status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan tanggal 30 November 2023 dan tanggal 5 Desember 2023 tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
"Hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru perihal hasil pengujian secara laboratoris sampel sabu dan extacy tersangka Herman dinyatakan positif sabu dan extacy termasuk narkotika golongan 1," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat.
Jumlah total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari tersangka Herman dengan berat bersih 457,61 gram dan 30 butir pil ektasi.
"Dan ada juga 1 bungkus ektasi serbuk dengan berat bersih 13,43 gram dari Tersangka Herman," jelasnya.
Tersangka kedua dari Maya Febri Yustina dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan seberat 19,38 gram.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menginformasikan masyarakat keberhasilan kami dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik," pungkasnya.(***)