Bebas!!!Mahkamah Agung Tolak Kasasi Penuntut Umum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Gol kan Kasasi Mantan Bupati Dua Periode Kabupaten Indragiri Hilir



RIAUTODAYS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menerima pengajuan kasasi mantan Bupati Dua Periode Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan terkait korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Inhil ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan menolak kasasi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang yang diketuai oleh Dr. Desnayeti, M. S.H., M.H., Anggota Majelis 1 (Satu) Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Anggota Majelis 2 (Dua) Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Liza Utari, S.H., M.H., memutuskan menolak kasasi penuntut umum (PN Pekanbaru-red) dan mengabulkan kasasi terdakwa Indra Muchlis Adnan. Batal judex facti, mengadili sendiri menyatakan penuntutan tidak dapat diterima. Sidang tersebut diputuskan pada Kamis, 11 januari 2024.

Untuk diketahui, dikutip dari riau.antaranews.com bahwa Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/7/2023).
 
Indra terbukti bersalah melakukan perbuatan rasuah dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.
 
Mejelis hakim yang diketuai hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Inhil Ade Maulana, membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis tersebut.
 
Jalannya sidang digelar dengan video conference, dimana majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.
 
"Sedangkan terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," papar Ade.
 
Disebutkan Ade, selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
 
"Uang pengganti tidak ada," beber Ade.
 
Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap.
 
Apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. "Kita pikir-pikir," pungkasnya.
 
Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah menjalani persidangan dan divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
 
Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
 
Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
 
Diketahui sebelumnya Indra yang merupakan Bupati Inhil dua periode yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
 
Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Setelah mendekam di rutan sialang bungkuk selama beberapa waktu, dan akhirnya Mantan Bupati Indragiri Hilir Dua periode itu kemungkinan dapat menghirup kembali udara kebebasan. (Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak