Foto : Bung Indra (Baju Merah) disela-sela kegiatan Rapat Teknis Anggota Bawaslu se-Indonesia Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 |
Dalam sepanduk tersebut memuat larangan bagi Aparatur Sipil Negara Sebagaimana mengacu pada surat Keputusan bersama antar Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu yang dapat menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB). ini merupakan menjadi alarm bagi seluruh ASN serta Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak ikut serta dalam politik praktis.
Indra, SH.,MH selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Saat di Temui di Ruang kerjanya (4/1/2024) menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika netralitas ASN, TNI, dan Polri, Sebagai mana merujuk pada Pasal 93 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017. Dalam imbauannya bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas, menghindari politik praktis, dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat memihak atau merugikan calon atau partai politik.
"Imbauan ini menjadi langkah konkret Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dalam menjaga kesinambungan proses pemilu yang transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Indra yang juga merupakan Mantan Komandan Menwa Unisi tersebut.