Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum
Setidaknya saya merangkum ini bertujuan agar khususnya pemilih-pemilih cerdas dapat menentukan Calon DPRD yang ia pilih nantinya pada Tgl 14 februari 2024 mendatang, agar tidak tertipu oleh janji-janji manisnya ataupun berharap banyak kepada si calon, untuk itu saya rangkum tulisan ini semoga bermanfaat.
Pertama DPRD Bukanlah unsur legislatif seperti DPR.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yaitu tentang Pemerintahan Daerah, DPRD direposisi dari "Badan Legislatif" Daerah menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini bisa kita lihat didalam bab Susduk atau Susunan dan Kedudukan DPRD, didalam Pasal 95 ayat (1) DPRD Provinsi dan Pasal 148 ayat (1) DPRD Kab/Kota bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Artinya Mereka (DPRD) adalah bagian dari "Pemerintahan Daerah"
Kedua, berkaitan dengan Fungsi DPRD sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Didalam Pasal 149 ayat (1) dinyatakan Bahwa DPRD Kabupaten/kota mempunyai Fungsi:
1. Pembentukan Perda Kabupaten/Kota.
2. Anggaran.
3. Pengawasan.
Dan adapun ketiga fungsi tersebut penjabarannya adalah
Yaitu:
Untuk Fungsi Pembentukan Perda,
Nah dalam hal ini DPRD membahas bersama Bupati/walikota dan anggota DPRD menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten, lalu anggota DPRD berhak mengusulkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dan menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/walikota dasar hukumnya ada didalam Pasal 150 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk Fungsi Anggaran DPRD itu, membahas nantinya pada persetujuan bersama terhadap rancangan anggaran APBD Kabupaten/kota yang diajukan Bupati/walikota, fungsi anggaran tersebut dilaksanakan dengan membahas KUA dan PPAS yang disusun bupati/walikota berdasarkan RKPD, membahas rancangan Perda tentang APBD termasuk perubahan disana ada peran anggota DPRD lalu kemudian membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggung jawaban APBD Kabupaten/Kota bisa dilihat didalam Pasal 152 Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Nah khusus pengawasan apasih yang diawasi oleh DPRD sebenarnya itu bisa dilihat dalam Pasal 153 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adapun yang dimaksud dengan pengawasan disana yaitu sebagai berikut :
- Mengawasi pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang sudah dibentuk.
- Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelanggaraan Pemerintahan Daerah/kota hal ini seperti pengawasan terhadap OPD yang dipimpin oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan Pemerintahan Daerah.
-Pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Ketiga, ini yang lebih penting agar masyarakat Paham dengan Tugas dan wenang DPRD hal ini diatur dalam Pasal 154 Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah apa saja?
Yaitu :
- DPRD Kabupaten/Kota berwenang membentuk Perda bersama Bupati/Walikota.
- DPRD berwenang membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bupati.
- DPRD berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintahan Daerah terhadap perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan pemerintah daerah kepada Kabupaten/Kota.
- DPRD Kabupaten/Kota berhak meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
- DPRD berwenang memberikan persetujuan terhadap kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang menbenani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan tugas lain dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, didalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah dan berdasarka UU tersebut jelas tugas, fungsi, wenang dan hak DPRD. Acuannya cukup dipahami didalam Undang-undang ini sebagai acuan.
Secara umum seperti disebutkan diatas. Intinya anggota DPRD itu diberi mandat oleh masyarakat untuk dan sebagai jembatan aspirasi, mereka didudukkan untuk bersuara, jadi ketika anggota DPRD yang sudah duduk tidak pernah menyuarakan dan menjaring aspirasi masyarakat idealnya sudah tidak mampu menjalankan fungsinya apalagi wewenangnya.
Karena DPRD identik dengan rapat dan sidang, disana dituntut anggota DPRD yang ideal yang bisa dan paham akan tugas, fungsi dan wewenangnya yang bisa bersuara dan menyatakan pendapat di ruang rapat dan sidang di gedung terhormat itu.
Terakhir sebagai penutup saya berharap kepada masyarakat yang akan memilih Calon DPRD agar menentukan pilihannya dengan cerdas.
Salam Pemilu Damai
Tags
Opini