Formaju Inhil Gelar Diskusi Publik Angkat Tema Politik Uang Jelang Pemilu 2024



RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Forum Masyarakat Inhil Maju (Formaju) menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema "Perspektif dan Fenomena Money Poltik serta Konsistensi Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2024" di Hotel Ar-Rahman Jalan Malagas, Tembilahan, Sabtu (3/2/2024) Malam.

Menurut panitia penyelenggara Andang Yudiantoro bahwa diskusi publik yang dilaksanakan dengan melibatkan para stakeholder penyelenggara pemilu itu, dimaksudkan untuk memberikan pandangan kepada masyarakat serta peserta pemilu, pentingnya ajang demokrasi itu dapat berjalan dengan jujur dan adil sesuai mekanisme yang telah di tetapkan oleh undang-undang. 

"Diskusi publik ini sengaja kita laksanakan dengan mengundang pihak pemerintah, penyelenggara pemilu serta penegak hukum terpadu (Gakumdu) dan akademisi, agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat serta calon peserta pemilu itu sendiri tentang pentingnya pemilu yang jurdil," kata Andang Yudiantoro. 

Lebih lanjut mantan komisioner bawaslu bergelar master hukum itu katakan diskusi publik yang diselenggarakan, akibat adanya keresahan di masyarakat terkait maraknya isu politik uang jelang pemilu, terutama pada pemilihan legislatif di tingkat daerah bahkan pusat yang terjadi di kabupaten Indragiri hilir. 

"Tema politik uang ini sengaja kita angkat agar masyarakat dan peserta pemilu itu sendiri dapat memahami tentang batasan-batasan mana yang boleh dilakukan sesuai dengan peraturan KPU, agar tidak terjadi multi tafsir di tengah-tengah masyarakat," pungkas Andang Yudiantoro.

Ketua KPU Inhil Herdian Asmi yang menjadi salah satu narasumber saat diskusi publik berlangsung menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye menjelaskan, bahwa pemberian bahan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat boleh di lakukan asal mengacu kepada peraturan tersebut.

"Sesuai bunyi pasal 33 ayat 7 PKPU Nomor 15 tahun 2023 peserta boleh memberikan bahan-bahan kampanye seperti baju, jilbab alat makan dan lain-lain asal tidak melebihi dari harga Rp. 100,000 ribu sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Herdian Asmi.

Namun demikian Herdian Asmi menjelaskan jika di temukan pelanggaran terkait politik uang yang diduga telah melanggar ketentuan undang-undang maka pihak bawaslu yang memiliki ranah untuk melakukan penindakan.

Menanggapi hal itu, komisioner bawaslu musdalifah yang juga turut hadir pada diskusi publik itu mengatakan bahwa perlunya peran serta masyarakat dalam mengawasi indikasi serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, sehingga akan mempermudah pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

"Dalam undang-undang pemilu no 7 tahun 2017, money politics merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya tegas diatur dalam UU tersebut. Mekanisme penanganan nya diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2017, dimana pintu masuk laporannya berasal dari temuan dan laporan," terang Musdalifa. 

Komisioner bawaslu itu menjelaskan beberapa temuan baik yang bersumber dari pengawasan Bawaslu sendiri, maupun dari laporan masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu, akan dikaji terlebih dahulu syarat formil dan materilnya. 

Dia menghimbau agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke Bawaslu jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya money politics, karna kerahasiaan identitas baik pelapor dan saksi dilindungi oleh undang undang.

"Komitmen kita bersama sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai money politics, oleh karna itu kita harus berani menolak dan mengatakan tidak terhadap money politics, agar pemilu di negeri kita ini benar benar dapat berjalan secara jujur dan demokratis," tutup Musdalifa.

Turut hadir dalam acara tersebut PJ Bupati Inhil yang diwakili Kaban Kesbangpol Inhil HM. Arifin, Ketua KPU, Komisioner Bawaslu, Kapolres Inhil yang diwakili serta tokoh masyarakat, LSM dan tamu undangan lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak