Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Inhil melalui Kajari Nova Fuspitasari, SH, M.H |
Dimana Hal itu dikatakan Kajari Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH saat di konfirmasi pewarta melalui Whatsapnya, Senin, (12/2/2024). "Terima Kasih Infonya, akan kami tidak lanjuti," tegas Kajari Inhil.
Sebelumnya diiberitakan Media ini bahwa, Pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Dalam tahapan penginputan Pokir dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.
Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Harapannya adalah pada perjuangan aspirasi bukan pada jumlah usulan dana yang terangkum dalam pokir.
Untuk merealisasikan pelaksanaan pokir perlu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kemampuan keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Artinya pokir yang diusulkan harus disepakati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Itu Berbanding terbalik terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, bukannya Pokir untuk pembangunan buat masyarakat dari aspirasi anggota DPRD, malahan Pokir DPRD Inhil di berikan Kepada Segelintir Media saja dengan Pagu Anggaran Miliaran Rupiah," sebut Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Inhil Indra Syahputra.
Dikatakan, Ketua PWDPI Indra, Diduga Praktek penyelewangan Uang negara melalui Pokir Publikasi hingga miliaran rupiah ini sudah menjadi modus dan menjadi cara baru bagi para Koruptor menjalankan Aksinya.
"Ya, Dugaan Praktek Dengan Modus Pokir Publikasi dengan nilai Puluhan juta hingga ratusan juta ini juga di nikmati media media itu saja, dan saya menilai apasih Urgensi Pokir Publikasi ini,Kan Sudah ada Publikasi melalui Dinas Kominfo, Kuat Dugaan kami terjadi Penggelebungan dana Pokir Hingga puluhan miliar," sebut Indra.
"Praktik Publikasi dengan nilai yang fantastis ini syarat dengan korupsi dan Kolusi, oleh Karna itu Kami meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau Untuk Memeriksa DPRD Inhil terkait Dana Pokir Publikasi dengan nilai Puluhan miliar bahkan Ratusan miliar, dan Praktik ini sudah berjalan dari tahun ketahunnya," tegas Ketua PWDPI Indra Syahputra Yang kerap memakai Kacamata hitam ini. ( Tim Investigasi PWDPI)