Pengawasan dan Pendataan APK Langgar Ketentuan Undang-undang, Bawaslu Inhil Berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Inhil, Rahmaddian


RIAUTODAYS, Inhil - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hilir bersama jajaran telah melakukan pengawasan dan pendataan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya atau yang melanggar ketentuan Perundang-undangan. Kegiatan ini tidak terlepas koordinasi aktif bersama KPU dan Satpol PP dalam menangani APK yg dipasang tidak pada tempatnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu yaitu calon legislatif baik ditingkat pusat maupun ditingkat Kabupaten/Kota yang dipasang sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tidak luput pengawasan Bawaslu seperti di Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada yang merupakn Titik Pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Beberapa waktu yg lalu Bawaslu Indragiri Hilir dan Panwaslu Kecamatan Tembilahan serta didampingi oleh Satpol PP telah menertibkan APK yang dipasang oleh peserta pemilu tidak pada tempatnya yakni dipasang di pagar dan atau tembok. Penertiban ini, dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir saat awal mula tahapan Kampanye bergulir.

Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 terkait larangan Kampanye Pemilu yang berbunyi Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ayat 2 berbunyi Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Jadi Pemasangan di dua tempat Tersebut menjadi Sorotan Publik yang harus dilakukan upaya penindakan.

Walaupun demikian Bawaslu Indragiri Hilir tidak henti hentinya untuk mengupayakan cara preventif agar Caleg menertibkan secara mandiri atau memasang dengan estetika keindahan dengan memakai partisi atau bingkai sehingga tidak menempel ditembok tempat umum tersebut.

Menurut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin), Rahmaddian saat dikonfirmasi mengatakan pola seperti itulah yang dilakukan untuk membuat pesta demokrasi dikabupaten Indragiri Hilir berjalan dengan aman, tertib dan lancar sehingga berbagai dinamika tahapan Kepemiluan bisa diatasi sebagaimana dengan Motto Bawaslu “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu”

“Untuk itu perlu peran aktif masyarakat dan peserta pemilu apalagi menjelang selesainya tahapan Kampanye dan akan masuknya tahapan masa tenang untuk mengantisipasi tindakan tindakan yang dilarang menurut Perundang-undangan pemilu, dengan kerjasama unsur pengawas pemilu, masyarakat serta yang paling utama peserta pemilu para caleg yang ikut kontestasi pemilu 2024 menjadi berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak