Polres Inhil Hadirkan 11 Tersangka Kasus Narkotika Saat Konferensi Pers



RIAUTODAYS, Inhil - Polres Inhil menghadirkan 11 tersangak dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Sabtu (3/2/2024) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Tersangak berinisial A (39), BLP (33), EP (34), DA (45), WS (34), EkP (37), Y (37), D (46), MA (17), BA (33) dan T (39) memakai penutup kepala saat gelaran konferensi pers. 

Konferensi pers dihadiri langsung Kapolres AKBP Budi Setiawan, Kasat ResNarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, dan PLT.Kasihumas Iptu Bambang Sutriyanto.

Kapolres Inhil AKBP Budi menjelaskan kegiatan Konferensi pers digelar dalam rangka Cooling System pengamanan Kamtibmas selama Pemilu. 

"Agar suasan kondusif dan aman saat Pemilu 2024 berjalan, tanpa gangguan apapun maka konferensi pers seperti ini perlu kami laksanakan," jelasnya. 

Dalam keterangan dan kronologis singkat yang dipaparkan Kapolres Inhil, hasil dari penindakan kasus narkotika tersebut terdapat beberapa lokasi penangkapan. 

"Ada 7 lokasi di wilayah Tembilahan penangkapan para pelaku beserta barang bukti secara beruntun di mulai pada 3 hingga 13 Januari 2024," kata Kapolres. 

Pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 04.30 Wib, bertempat di depan wisma yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan. 

Pada Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 13.30 Wib. Di rumah tersangka BLP yang beralamat di Jalan Sri Gemilang Gang Gemilang II Kel. Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. 

Padahal Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 14.30 Wib. Di pinggir Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan. 

Pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 15.45 Wib. Di Kos kosan Kamar Nomor 7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan. 

Pada Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 16.30 Wib. Di rumah tersangka EP beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan

Pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 pukul 02.00 WIB, di Areal Cafe Suding tepatnya disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagarajan Kecamatan Kateman. 

Pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 pukul 22.00 Wib, di Jalan Lintas Kelurahan Sungai Empat Kecamatan Gaung Anak Serka, diamankan MA dan BA Kab.Inhil - Riau. Sementara di Jalan Kenanga diamankan T. 

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sabu sebanyak 32,87 gram dan ganja kering 50,09 gram," sebutnya. 

Ia berharap dengan dilaksanakannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika bulan Januari 2024 tersebut dapat memberitahu kepada masyarakat  terkait keberhasilan Polres  Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak