RIAUTODAYS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan warga boleh membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Namun, warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1).
Ia mengatakan imbauan itu akan disampaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hasyim menjelaskan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Karena itu, kata Hasyim, pemilih tidak boleh mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.
"Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" ujar dia.
Hasyim mengatakan imbauan itu juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih diluar negeri. Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.
"Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem," kata dia.
Masa kampanye peserta Pilpres dan Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Hari pencoblosan di dalam negeri akan digelar pada 14 Februari 2024. (*)
Sumber: CNN Indonesia