Hari Pertama Puasa, Polsek Pulau Burung Tangkap Pencuri Motor

Pelaku An. IK saat diamankan di Mapolsek Pulau Burung, Selasa (12/3/2024).

RIAUTODAYS, INHIL - Kapolsek Pulau Burung Polres Indragiri Hilir (Inhil) beserta Anggotanya berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di wilayahnya, Selasa (12/3/2024).

"Pelaku An. IK sebelumnya dilaporkan oleh korban An. JFRM pada Januari 2024. Korban mengetahui bahwa dirumahnya terjadi pencurian pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB, setelah istrinya MC memanggilnya dan bertanya kepadanya atas hilangnya barang-barang yang ada dirumahnya," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Delni Atma Saputra, SH, MH.

"Adapun barang yang hilang diantaranya Handphone Oppo Reno 5 F, Dompet warna cokelat dan 1 (satu) unit  sepeda motor merk Honda, Type Supra, warna Hitam dengan No. Pol BM 4925 GAG, dengan No. Rang : MH1JBP118LK799916 dan No. Sin : 865720053338130 yang sebelumnya terparkir didepan rumah korban juga telah hilang, selanjutnya korban memeriksa kunci sepeda motor yang telah hilang tersebut yang semula terletak begantung diatas dinding depan rumah juga telah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000, dan langsung melaporkannya," terangnya. 

Mendapat laporan itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Pulau burung untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah An. IK dan telah diketahui keberadaannya. 

Kemudian pada hari Selasa (12/24) sekira pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan puasa pertama, Unit Reskrim dan Unit Intelkam dipimipin langsung oleh Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap An. IK di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pulau Burung, Kec. Pulau Burung, Kab. Inhil-Riau.

"Saat diamankan pelaku An. IK mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik saudara JFRM, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Adapun Barang Bukti yang ditemukan dilokasi penangkapan diantaranya : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type Supra, warna Hitam dengan No. Pol BM 4925 GAG, 1 (satu) buah buku BPKB (Buku pemilik Kendaraan bermotor) sepeda motor merk Honda, Type Supra, warna Hitam dengan No. Pol BM 4925 GAG, 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 5 F beserta 1 (satu) buah kotaknya," pungkas IPTU Delni. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak