Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksaan, yang juga komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP saat membacakan hasil Putusan dalam sidang tersebut menyatakan, bahwa Terlapor dinyatakan bersalah.
"Ya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota," tegasnya dihadapan para awak media yang meliput.
Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Dr. Wiwik Sukesi mengakui cukup mengapresiasi, meskipun belum puas dan bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan guna terciptanya keadilan yang konkret, serta terdapatnya efek jera bagi para oknum penyelenggara.
"Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa telah menyatakan, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan proses rekapitulasi DPRD Kota Malang di Hotel Haris telah cacat hukum, itu karena melanggar proses prosedur tata cara yg diatur dalam peraturan KPU dan keputusan petunjuk pelaksanaan," kata Fajar Santoso, S.H, saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, dalam sidang putusan tersebut, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Pemeriksa juga menyinggung pelaksanaan hasil sanding data di tingkat provinsi, yang hasilnya valid telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing dengan nomor urut 1.
"Modusnya yakni mengambil secara tidak sah suara parpol PDI Perjuangan," ungkap Fajar Santosa.
Namun demikian, lanjut Fajar, Tim Hukum akan tetap melakukan upaya hukum pengajuan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI.
"Semestinya Bawaslu Kota Malang setelah mempertimbangkan, bahwa berdasarkan hasil sanding data telah terjadi kesalahan hasil rekapitulasi di tingkat Kota Malang, maka logis kemudian semestinya diikuti amar putusan konkret untuk memerintahkan KPU Kota Malang memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara, sehingga dalam tahapan penetapan caleg terpilih KPU mempedomani hasil pencermatan atau sonding data, bukan malah menyerahkan pada mekanisme perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022 memberi ruang untuk hal ini dilakukan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Andi Rachmanto, S.H selaku tim kuasa hukum memaparkan, bahwasanya hal ini (upaya hukum-red) terkorelasi dengan terjadinya pencurian suara PDI Perjuangan di Dapil Kecamatan Blimbing, yang mana digeser ke Suara Caleg No. 1, yakni Eko Herdiyanto.
"Perlu kita ketahui, sidang ini berjalan atas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jatim, yang mana sebelumnya kami juga melakukan laporan ke Bawaslu Kota, akan tetapi laporan tersebut tidak diregister, aneh kan? Padahal jelas-jelas bukti yang kami gunakan sebelumnya sama, terkait kejahatan pemilu yakni pencurian suara yang tersistematis dan terstruktur mulai di tingkat Kecamatan dan berkorelasi pada pelaksanaan rekap tingkat kota dan terbukti valid, pada saat penyandingan data di tingkat Provinsi," ungkapnya.
Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menambahkan, jika pihaknya juga sempat dimediasi oleh pihak DPD PDI Perjuangan dengan hasil deadlock, dan pihaknya juga terus menempuh langkah di Mahkamah Partai di DPP PDI Perjuangan.
"Betul kami telah difasilitasi mediasi oleh DPD PDI Perjuangan, akan tetapi tidak menemukan solusi dan selanjutnya kami menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai yang mana telah kita daftarkan Minggu lalu," urai Andi.
Dirinya juga menambahkan, adapun fakta hukum terkait dengan putusan ini, pihaknya akan menggunakan sebagai bukti tambahan, bahwasanya telah secara sah dan nyata terjadi pencurian suara partai yang mana digeser ke Caleg No. 1.
"Selain itu, penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu 2024 dan laporan ke DKPP tetap kita lakukan," pungkas Andi.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Aan Imam Marzuki