RIAUTODAYS, Rohil - Meskipun berupaya kabur dari pintu belakang rumahnya, seorang tersangka pengedar Sabu inisial FT Situmorang alias Peren ( 26) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, saat digerebek, Minggu (4/2/2024) Pukul 20.00 WIB.
Seberat 5,08 Gram Serbuk bening berhasil diamankan Petugas dari FT Situmorang alias Peren yang digerebek di Rumahnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil, IPTU Yulanda Alvaleri, S Trk, MM membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Awalnya diperoleh informasi bahwa di Daerah Pajak Baru Kelurahan Bagan Batu sering terjadi transaksi Narkotika, lalu Kasat Narkoba Polres Rohil, IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Kemudian setelah melakukan pengintaian terhadap satu rumah, Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama FT Situmorang alias Peren yang sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, namun berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Selanjutnya Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu terletak ditanah didekat saudara FT Situmorang alias Peren, saat ditangkap.
Kemudian diinterogasi dan diakuinya adalah miliknya, lalu turut diamankan juga benda yang berkaitan berupa 1 unit Handphone Android Merk Realmi warna Biru dan 1 unit Handphone Nokia biasa warna Hitam yang diakui kepemilikannya oleh saudara FT Situmorang alias Peren. Selanjutnya ianya beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun barang bukti yang dibawa, 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone Android Merk Realmi warna Biru dan unit Handphone Nokia biasa warna Hitam. Untuk hasil tes urine tersangka ini positif Amphetamin. Untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)