Pj Bupati Herman Sebut akan Mengakomodir Para Pedagang asal Sesuai Aturan



RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Pasca penutupan warung remang-remang karena diduga telah menjadi ajang maksiat terselubung, mayoritas masyarakat inhil mengapresiasi langkah Pj. Bupati Herman yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati inhil dalam upaya untuk mengembalikan citra kabupaten Indragiri Hilir yang dulu dikenal sebagai kota ibadah.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Inhil Herman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu pihak kepolisian dan TNI serta OPD terkait pada Minggu, 10/03/2024 lalu bukan tanpa alasan. 

Los Pasar yang digunakan tersebut selain telah berubah fungsi menjadi warung remang-remang, mirisnya lokasi tersebut ternyata hanya berjarak beberapa meter saja dari mesjid terbesar di inhil dimana setiap harinya umat islam melaksanakan ibadah.

"Saya sangat setuju tempat itu di tutup, karena tempatnya tak pantas, soalnya terlalu dekat dengan mesjid," kata Yusma Senin, 12/03/2024.

Berbeda dengan Yusma, Beny warga kota pekan baru yang memiliki istri asal inhil dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon merasakan kekhawatiran yang sama atas keberadaan tempat-tempat maksiat yang ada di kota tembilahan. 

"Sering kawan-kawan saya nanya gini "betul di tembilahan tu banyak tempat esek-esek ben" lalu saya bilang aja ceklah sendiri, " ungkap Beny menirukan suara temannya sambil tertawa.

Citra buruk serta image yang melekat tersebut tidak bisa di pungkiri bahkan kota tembilahan yang awalnya di kenal oleh warga kota lain sebagai kota ibadah pun kini nyaris tak terdengar lagi. 

Hal inilah yang kemudian membuat para tokoh masyarakat serta para alim ulama dan warga kota tembilahan sendiri yang peduli, meminta Pj. Bupati Herman untuk secepatnya melakukan penertiban apalagi mendekati bulan suci Ramadhan. 

Kendati demikian Pj. Bupati Herman sebagai pemimpin untuk semua kalangan mengatakan akan memberikan solusi kepada para pedagang yang terdampak sepanjang mereka mencari rezeki dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh Perda maupun Undang-undang. 

"Kita akan mengakomodir para pedagang untuk mencarikan tempat mereka berjualan, asal mengikuti aturan, tapi kalau remang-remang (Maksiat-red) begini saya akan tutup," tegas Pj. Bupati Herman saat memimpin penertiban beberapa waktu lalu. 

Diketahui warung remang-remang yang berada persis di belakang pasar Dayang Suri tersebut ternyata tidak sesuai peruntukannya dan telah banyak dipindah tangankan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan modus sewa pakai kepada para pedagang, bahkan hingga mencapai angka 3 juta perkiosnya.

Sehingga pemerintah harus mengambil langkah antisipatif agar ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan keuntungan dari para pedagang serta hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhil akibat ulah oknum tersebut. (J011)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak