RIAUTODAYS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melaksanakan penertiban, pendataan dan penindakan hukum terhadap debt collector atau mata elang. Hal tersebut sesuai dengan keterangan tertulis Kapolri yang diterima wartawan, Minggu (24/3/2024) Kemarin.
Untuk petunjuk dan arahan akan disampaikan oleh tiap-tiap Polda. “Bila ditemukan adanya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses. Bila tidak, panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan,” ujar Kapolri.
“Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan debt collector dan jadikan atensi penanganan. Tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau leasing,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan untuk melaporkan kegiatan debt collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada debt collector hendaklah masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serahkan ke Polres atau Polsek terdekat).
“Karena mereka tidak jauh bedanya dengan para begal. Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt collector/leasing,” lanjutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya debt collector/mata elang.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda dua (2) dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan non produktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda. Kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1.5 milyar.
Tindakan leasing melalui debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 juncto.
Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-44mena dari mata elang atau debt collector. (*)