RIAUTODAYS, Tembilahan - Dalam rangka menciptakan serta memilihara situasi, kondisi keamanan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan razia gabungan melibatkan TNI & Instansi terkait di sekitaran Kota Tembilahan, Sabtu (27/4/2024).
Razia gabungan ini menyasar ke warung/kios-kios yang diduga menyediakan minuman yang memabukkan. Dan tidak hanya merazia kios, wisma dan hotel juga tidak luput dari razia tim gabungan.
Kasatpol PP Inhil, Yuspik, SH, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi mengatakan bahwa kegiatan Yustisi yang dilakukan ini, didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) No 03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang di dalamnya memuat larangan menjual minuman/zat-zat menyebabkan ketergantungan dan memabukkan.
"Kami himbau kepada pemilik usaha untuk tidak menjual minuman/zat-zat menyebabkan ketergantungan dan memabukkan tersebut demi terciptanya keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Umar.
Ia juga menambahkan bahwa begitu juga terhadap tindakan asusila, Satpol PP Inhil terus melakukan himbauan kepada pemilik penginapan dan hotel, apabila ada tamu yang menginap, untuk ditanyakan identitas dan juga surat nikah tamu tersebut.
Untuk diketahui dari hasil razia tersebut, tim gabungan mengamankan beberapa jenis minuman memabukkan dan tindakan asusila. (R)