Diberitakan Tidak Transparan Kelola PADes, Kades Petai Ungkap Kebenarannya


RIAUTODAYS, Kuansing - Kades Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Asril membantah terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyebut dirinya tidak transparan mengelola dana CSR dari perusahaan batu bara. 

Asril, kepada sejumlah awak media ditemui dikantornya, Rabu (3/4/2024), mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan dirinya pun merasa tidak diberi ruang oleh media tersebut guna menyampaikan hak jawab untuk perimbangan berita.

Kades Asril menilai berita yang ditayangkan pada beberapa media online tersebut terkesan menyudutkan dirinya, menggiring opini, tidak berimbang dan menghakimi sehingga merugikan nama baiknya selaku kepala desa.

"Saya merasa pemberitaan yang menuding seolah saya kilaf terhadap penggunaan uang itu terkesan menghakimi. Seolah-olah uang itu saya pakai, padahal faktanya bukan demikian. Ini kan bisa jadi fitnah," katanya.

Asril menjelaskan, Desa Petai memang sejak satu tahun terakhir mendapat penerimaan dana bantuan sosial dari perusahaan batu bara PT Manunggal Inti Artamas. Penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut sudah melalui musdes yang dihadiri seluruh pihak terkait. 

Semua pendapatan Desa Petai kata dia, baik itu dari pusat, provinsi dan kabupaten hingga pendapatan asli desa dialokasikan sesuai peruntukkannya dan semua direalisasikan sebagaimana ketentuan yang diketahui oleh pihak kecamatan maupun kabupaten.

"Jadi, uang dari perusahan itu belum sepenuhnya kita terima, baru sekitar Rp500 juta. Dan uangnya pun ada tersimpan utuh di rekening desa, karena uang itu kita masukkan ke APBDes sebagai PADes. 

Penggunaan uang tersebut kan jelas aturannya dan semua sudah melalui musyawarah desa. Uang Itu digunakan untuk pembangunan desa, keperluan dan  kebutuhan masyarakat desa sebagaimana petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Asril.

Asril menambahkan, kalaupun ada masyarakat menyampaikan aspirasi atau mempertanyakan keberadaan uang tersebut silahkan datang ke kantor desa dan pihaknya akan memberikan penjelasan sebagaimana mestinya.

"Silahkan kalau ada masyarakat mempertanyakan, kita akan jelaskan, dan yang pasti pemerintah desa Petai dalam mengelola dana desa, termasuk dana dari perusahan batu bara itu akan dikelola secara baik, transparan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Asril.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kuansing, Andi Zulfitri dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal diatas mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Petai tersebut sudah benar, sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Andi Zulfitri menjelaskan, dana bantuan dari pihak ketiga atau dari perusahan tersebut adalah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yang wajib di masukan ke APBDes. Begitupun penggunaannya dituangkan dalam APBDes.

"Mekanisme pengelolaan PADes yang dilakukan Kades Petai itu sudah benar. Dana PADes ini tidak bisa dibagi-bagikan begitu saja kepada masyarakat. Pemanfaatan PADes sudah jelas aturannya untuk pembangunan desa berdasarkan hasil Musdes," kata Inspektur Andi Zulfitri singkat. (Depri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak