RIAUTODAYS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Sidang putusan telah digelar pada Senin (22/4/2024) dengan amar putusan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhamimin dan Ganjar Mahfud.
Agenda persidangan MK selanjutnya adalah sidang PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 (PHPU Pileg 2024). MK akan memulai proses sidang untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legistlatif pada 29 April 2024, pasca permohonan registrasi usai.
Guna persiapan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan rapat sosialisasi kehumasan dalam pemberian keterangan tertulis Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Mahkamah Konstitusi (MK) kegiatan tersebut bertempat di Hotel Millennium, Jakarta, yang dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Untuk diketahui bahwa di Provinsi Riau terdapat beberapa gugatan yang masuk baik tingkat provinsi maupun di kabupaten/Kota, dari beberapa gugatan tersebut terdapat 2 lokus perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 berada di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni 1 gugatan untuk pemilihan DPD dan 1 gugatan untuk pemilihan DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Indragiri Hilir Indra, S.H.,M.H, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir hari ini telah melakukan penyusunan keterangan tertulis serta penyusunan alat Bukti yang nantinya di gunakan sebagai bahan pemberi keterangan terhadap dua gugatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut.
"Menjelang sidang PHPU Anggota Legislatif, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, kita dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah menyiapkan keterangan tertulis dan alat bukti berupa data-data dari hasil pengawasan kita dilapangan, terhadap kedua gugatan yang meliputi wilayah Kabupaten Indragiri hilir di Mahkamah Konstitusi tersebu," ungkap Indra. (*)