RIAUTODAYS, Kuansing - Forum BPD Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempertanyakan izin pembangunan pabrik CPO di desa Logas Hilir. Organisasi Badan Permusyawaratan Desa itu bakal menyurati pihak perusahaan untuk mengklarifikasi terkait perizinan.
Hal ini disampaikan Fatkhul Muin selaku Ketua Forum BPD Kecamatan Singingi kepada sejumlah awak media, di Teluk Kuantan, Sabtu (20/4/2024).
Dikatakannya, keberadaan pabrik jangan sampai menimbulkan persoalan lantaran tidak mematuhi aturan terutama mengenai lokasi keberadaan pabrik yang disinyalir tidak jauh dari pemukiman.
Disebutkan Muin, bahwa lokasi antara pembangunan pabrik tersebut dengan pemukiman masyarakat diduga hanya berjarak sekitar 600 meter. Padahal menurut dia, jarak pabrik ke pemukiman harus 2 kilometer.
"Pendirian industri CPO aturan perizinannya kan sudah jelas. Salah satunya berdasarkan Permen Perindustrian no.40 tahun 2016 yang menyatakan jarak kegiatan industri dari pemukiman yaitu 2 kilometer," tegasnya.
Jarak ini diatur, disebutkan Muin lagi, supaya tidak ada persoalan antara perusahaan dengan masyarakat. Karena pabrik nantinya bakal menghasilkan limbah yang bisa saja mencemari lingkungan pemukiman.
"Mendirikan pabrik CPO, semua syarat sesuai ketentuan perundang-undangan harus dipenuhi. Salah satunya izin lingkungan itu harus ada persetujuan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan."
"Kami akan menyurati perusahaan untuk klarifikasi terkait perizinan apakah sudah memenuhi syarat. Kenapa lokasi kok tak jauh dari pemukiman?, dan dampak lingkungan dari pembangunan pabrik ini sudah dikeluhkan masyarakat," jelas Muin.(Depri)