Ada Dugaan PLTU Parit 21 Gunakan Mangrove Sebagai Pengganti Batu Bara. BDPN Inhil : Jangan Abaikan Aturan Restorasi Mangrove!

Foto dahan-dahan mangrove yang telah dibabat dibiarkan ditepi sungai. 

RIAUTODAYS, Tembilahan - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) parit 21 Tembilahan diduga menggunakan bahan baku jenis kayu mangrove sebagai bahan bakar campuran batu bara. 

Informasi ini didapatkan dari narasumber terpercaya, pada Selasa (14/5/2024) siang,  bahwa ada dugaan terjadinya penebangan kayu secara massif di wilayah perairan Inhil dengan melibatkan pihak rekanan penyedia bahan bakar non fosil tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional energi di PLTU Parit 21 itu. 

Bahkan menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya, kayu dengan permintaan spesifikasi berukuran panjang 2 meter itu dibeli dengan harga perkilo oleh pihak PLTU. 

Kayu tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah gudang yang berada di wilayah pembangkit listrik milik negara yang berlokasi di wilayah parit 21 Tembilahan Hilir. 

Deputi Manager (DM) PLTU Parit 21 Tembilahan, Herwin Saat di hubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 14/05/2024 mengatakan, belum bisa memberikan keterangan secara resmi karena sedang ada rapat di Yogyakarta.

"Saya sedang rapat di Yogyakarta," terangnya singkat. 

Sementara itu, pemerhati lingkungan yang tergabung dalam organisasi Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) Inhil, Zulkifli AM atau sapaan akrabnya Bang Fhilay menyebut, jika benar pihak PLTU Parit 21 terindikasi menggunakan kayu mangrove (kayu bakau dan sejenisnya) sebagai campuran bahan bakar pembangkit listrik tersebut, pihaknya sangat menyayangkan hal itu. 

"Kita sangat menyayangkan jika benar PLTU menggunakan Mangrove sebagai bahan bakar pengganti batu bara, semestinya ada alternatif lain selain jenis mangrove," ujarnya.

Ia menyebut selama ini pihak nya terus melakukan upaya pemeliharaan mangrove sebagai aset berharga bagi Inhil bahkan dunia, demi mengurangi pemanasan global (climate change) serta sumber oksigen bagi mahluk hidup. 

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut Nasional (BRGM) telah melakukan upaya rehabilitasi penanaman mangrove di wilayah perairan inhil tersebut agar kembali pulih, sehat, dan membawa manfaat konservasi serta ekologi.

Namun patut disayangkan, jika dugaan pemanfaatan bahan bakar non fosil tersebut benar digunakan untuk pengoperasian perusahaan listrik negara, itu justru malah mengabaikan aturan tentang restorasi mangrove yang telah di canangkan oleh pemerintah itu sendiri. (*/F) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak