Camat Singingi: Warga Jangan Mau Dibodoh-bodohi, Lahan Sawit Petani Disebut Masuk HGU PT WSN

Camat Singingi, Saparman 

RIAUTODAYS, Kuansing - Keberadaan PT Wanasari Nusantara (WSN) di Kuansing dikeluhkan sejumlah warga lantaran lahan sawit yang mereka kelola sejak puluhan tahun di klaim masuk dalam HGU perusahaan.

Sejumlah petani di Kecamatan Singingi yang mengelola lahan tersebut diminta menyerahkan kepada pihak perusahaan dengan iming-iming uang ganti rugi yang sudah ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare.

Petani pun heran lahan yang sudah puluhan tahun mereka kelola mengapa baru belakangan di klaim masuk dalam HGU 2.211 PT WSN. Padahal sebelum dikelola petani, lahan itu dulunya kondisi terlantar semak belukar.

Suyadi salah satu petani di Kecamatan Singingi kepada media mengatakan, ia tidak akan menyerahkan lahan kepada perusahaan meskipun ditakut-takuti ancaman hukum dan tuduhan menguasai lahan HGU.

"Saya tidak akan menyerahkan lahan dan kebun kepada perusahaan. Jangan bikin petani tambah susah, karena lahan yang selama ini dikelola sudah menjadi sumber penghidupan kami," tegas Suyadi.

"Ini lahan garapan sudah puluhan tahun kami kelola. Jadi, tak akan kami serahkan ke pihak perusahaan. Karena itu, kami berharap pemerintah mendengar jeritan para petani," tegasnya lagi.

Hal senada juga disampaikan petani lainnya yakni Amen, pria 40 tahun ini menyebut keberadaan perusahaan terkesan membuat susah petani yang menggantungkan hidup dari berkebun sawit.

Bagaimana tidak, dikatakan Amen kepada media baru-baru ini, penghasilan dari beberapa hektare kebun sawit yang dimilikinya selama ini adalah merupakan sumber utama untuk menyambung hidup keluarganya.

Bahkan menurut pria yang sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut, bahwa penghasilan kebun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dimana biaya hidup masa sekarang relatif tinggi. 

"Kalau lahan ini diambil perusahaan, saya tak kebayang setelah itu keluarga saya makan apa? Hidup yang sudah susah jadi tambah susah. Saya mohon ke pemerintah tolong hadir dalam masalah ini," keluhnya.

Menanggapi hal diatas, Camat Singingi, Saparman mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung perjuangan para petani untuk mendapatkan keadilan atas lahan garapan mereka yang di klaim masuk HGU. 

Saparman menyebut dalam waktu dekat pihaknya dan beberapa kepala desa setempat bakal melakukan pertemuan dengan masyarakat dan meminta lahan tersebut tidak gampang diserahkan kepada pihak perusahaan.

Secara tegas dia mengimbau masyarakat agar tidak mau dibodoh-bodohi maupun di takut takuti, dan jika itu lahan HGU minta ditunjukkan dokumennya karena sejauh ini pihak perusahan belum bisa memperlihatkan legalitas HGU.

Selaku Pemerintah Kecamatan Singingi, Saparman mengajak petani untuk tidak tergiur ganti rugi yang ditawarkan Wanasari. Lahan yang sudah puluhan tahun menjadi penopang ekonomi warga tersebut harus dipertahankan.

"Kita tak ingin warga dibodoh-bodohi untuk menyerahkan lahan dengan iming-iming uang ganti rugi. Itu lahan garapan warga dikelola sudah puluhan tahun yang harus dipertahankan untuk kelangsungan hidup mereka," tegas Camat, Senin (6/5/2024). (Depri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak