Polsek Pulau Burung Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur



RIAUTODAYS, Inhil (Pulau Burung) - Personel kepolisian sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku berhasil diamankan di SP 10 Desa Suka Jaya, Kecamatan Pulau burung, Kabupaten Inhil, Riau, setelah dilakukan penyelidikan oleh personel yang langsung diperintahkan Kapolsek IPTU Delni Atma Saputra, SH,MH.

Kapolsek menerangkan bahwa kejadian berawal pada Minggu (12/5/2024) sekira jam 19.00 WIB, saat orang tua korban melihat anaknya CR (13 th) pulang dari luar dalam keadaan basah, selanjutnya ayahnya menyuruh anaknya tersebut untuk mandi, setelah selesai mandi, Ia masuk kedalam kamar dan terus menangis. selanjutnya, orang tuanya menanyakan kenapa Ia menangis, namun tidak dijawab. 

"Tak lama kemudian saudara ARL yang merupakan tetangganya CR dan dekat dengannya, datang ke rumah dan mendengar Ia menangis didalam kamar.  ARL menanyakan sebab permasalahannya dan Ia menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh A (20 Th)," terang Kapolsek.

Mendengar hal tersebut, Orang tua korban segera mencari pelaku, setelah bertemu dengan A dan saat ditanyai A mengakui telah menyetubuhi anaknya.

"Orang tua korban merasa tidak senang dan tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kita, guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak