RIAUTODAYS, Kota Batu - Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Batu diduga melakukan penggalangan dana dengan alasan sumbangan, berkedok Dana Partisipasi Masyarakat, namun nominalnya ditentukan Rp 150 ribu.
Salah seorang wali murid kepada awak media mengeluhkan, soal adanya sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat yang dimaksud tersebut.
"Saya membayar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati senilai Rp 150 ribu per bulannya, dan kalau itu tidak dibayar maka itu menjadi tunggakan bagi saya," ungkapnya sembari berpesan, agar namanya tidak disebutkan.
Dirinya mengaku keberatan dengan sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat, karena menurutnya ditentukan jumlah nominalnya.
"Terus terang saya keberatan, karena menurut saya jumlah nominalnya itu besar, namun untuk menyampaikannya ke pihak komite dan pihak sekolah saya tidak berani," paparnya.
Berkaitan dengan hal itu, awak media menyarankan agar para wali murid dapat melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan Negeri Batu maupun Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Sekolah saat dikonfirmasi mengaku jika dirinya jarang berkomunikasi dengan Ketua Komite Sekolah, melainkan lebih sering berkomunikasi dengan pihak bendahara Komite Sekolah.
"Dana itu untuk membantu membenahi beberapa bangunan sekolah dan juga untuk menunjang kegiatan sarana dan prasarana lainya, yang mana tidak semua anggaran dari pusat itu mencukupi.
Kalau berkaitan dengan sumbangan, setahu saya itu sudah melalui kesepakatan antara Komite Sekolah dengan pihak walimurid," terangnya.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah saat dikonfirmasi hal tersebut, mengaku jika itu merupakan partisipasi siswa yang sifatnya sukarela untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah.
"Sebelumnya ada kesepakatan diawal dengan wali murid, dan yang keberatan bisa langsung ke manajemen sekolah. Karena, untuk komite hanya menjembatani usulan sekolah dengan wali murid, dan apabila ada yang keberatan juga kita bantu menyampaikannya," tandasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat dikonfirmasi menyampaikan, berkaitan dengan Dana Partisipasi Masyarakat tidak ada sesuatu yang tidak diputuskan melalui musyawarah.
"Komite melakukan rapat dan hasil keputusan rapat ditetapkan keputusan bersama. Hasilnya itulah dijadikan dasar. Itu bukan pungutan. Kalau semua dianggap pungutan, terus apa yang mau dihasilkan anak didik yang berkualitas," ungkap Aries.
Aries Agung Paewai yang juga Pj. Wali Kota Batu Ini lebih lanjut menambahkan, bahwa Pemerintah terbatas anggarannya. Sedangkan sumbangan yang dilakukan Komite Sekolah tidak lain, nantinya kembali lagi untuk kebutuhan siswa dan sekolah.
"Kalau tidak mampu dan tidak sanggup bayar ya sampaikan ke Komite Sekolah ketidaksanggupannya, jadi tidak perlu protes karena itu hasil dari musyawarah Komite Sekolah," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana pada Pasal 12 Huruf b mengatur, bahwa Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid.
Penggalangan dana bisa saja dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, dan tidak menentukan jumlah nominalnya serta waktunya tidak ditentukan secara reguler atau berkelanjutan. Namun jika nilai nominal dan waktunya ditentukan oleh pihak Komite dan Sekolah, maka itu bukan masuk dalam kategori sumbangan, melainkan pungutan. (Bersambung). (Tri)