Gagalnya Paket Rehabilitasi Fisik Pustu Dinkes Inhil. Apa Penyebabnya? Oknum Dewan Diduga Asbun


RIAUTODAYS, INHIL - Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat heboh dengan mengeluarkan statemen menyudutkan dan menuding Haji Herman yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Inhil.

Statemen anggota dewan dari partai banteng itu terbit dibeberapa media siber dengan narasi menuduh Haji Herman telah mengintervensi Dinas Kesehatan (Dinkes) tentang paket rehabilitasi fisik 23 Puskesmas Pembantu (Pustu).

Dalam narasi yang ditulis media itu, pekerjaan rehab yang berasal dari Dana Anggaran Khusus (DAK) fisik pusat tahun 2024 dipastikan gagal karena proses perencanaan oleh konsultan yang tidak tepat waktu.

Terkait tudingan itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kadis Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inhil, Rahmi Indrasuri, namun yang bersangkutan bungkam dan enggan berstatemen terkait gagalnya paket Pustu yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Inhil tersebut. 

"Sebaiknya diluruskan dulu dengan Saminonya, jangan bunda yang klarifikasi," jawabnya singkat melalui WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

"Bantu bunda jangan jadi kambing hitam tak tau menau arah persoalan," sambungnya.

Padahal paket pengerjaan rehab pustu tersebut berada di Dinkes sebagai penyelenggara untuk mengusulkan anggaran DAK. Pihak PPK Dinkes Inhil diduga tidak mampu menyelesaikan administrasi pengusulan paket pustu tersebut.

Untuk mencari kebenaran mengenai gagalnya proses pengerjaan Pustu tersebut, awak media mengkonfirmasi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Mohd Ridwan, agar informasi tudingan tersebut tidak simpang siur ditengah masyarakat.

"Maaf saya hanya berstatemen mengenai proses pengajuan paket Pustu itu saja. Mengenai ketidaksiapan dokumen pengajuan paket pengerjaan Pustu tersebut saya tidak mau ikut campur. Karena itu ranahnya dinas terkait," kata Mohd Ridwan.

Terkait dengan dokumen persiapan paket Pustu, PPK Dinkes tidak bisa memenuhi sebagaimana yang diminta oleh Pokmil (Pokja Pemilihan). Tentu hal ini kembali kepada PPK Dinkes kenapa tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

"Kami hanya proses pelaksanaannya saja. Mengenai pelaksanaan pengerjaan Pustu adalah Dinkes," tukasnya.

Mohd Ridwan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya serta mekanisme sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ridwan memaparkan perihal kronologis terkait pengadaan paket rehabilitas Pustu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di pelopori oleh Dinkes Inhil yang gagal tersebut. 

Saat itu pihaknya telah menerima 1 (satu) dokumen persiapan paket rehabilitasi fisik Pustu sebanyak 11 paket pada Dinkes yang bersumber dari  Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

"Kita menerima dokumen tanggal 26 Juni  2024 dalam kondisi administrasi belum lengkap dan pada tanggal 27 Juni 2024 kita sampaikan kembali kepada Dinkes untuk melengkapi berkas agar dapat di proses ketahap selanjutnya. Kemudian ditanggal 28 Juni 2024 dilakukan proses perbaikan," terang Ridwan. 

Ridwan menuturkan setelah melalui proses sesuai dengan peraturan dan ketentuan, pada tanggal 2 Juli 2024 dilaksanakan Review Dokumen Persiapan  oleh Pokmil yang telah ditunjuk melalui mekanisme peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dari Hasil review yang telah dilaksanakan oleh Pokmil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Inhil bersama PPK rehabilitasi fisik Pustu Dinkes Inhil diperoleh informasi bahwa paket pekerjaan tersebut merupakan paket yang telah dikonsolidasikan oleh PPK," lanjutnya. 

Dijelaskan Ridwan saat itu Pokmil kembali mengajukan beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan di Dinkes tersebut. Namun PPK yang dimaksud tidak dapat memberikan penjelasan sehingga Pokmil mengusulkan kembali agar PPK Dinkes mempelajari dan mengkaji ulang. 

"Pada tanggal 17 Juli 2024 Dokumen diterima kembali oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Inhil dengan kondisi pemaketan pekerjaan dirubah dari 11 Paket menjadi 23 Paket namun kelengkapannya administrasinya masih juga belum lengkap," terangnya lagi. 

"Setelah terjadi proses perbaikan terhadap dokumen persiapan oleh PPK, pada tanggal 23 Juli 2024 diteruskan ketahap selanjutnya," papar Ridwan. 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa itu menjelaskan setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada tanggal 29 Juli 2024, Pokmil kembali melakukan review terhadap dokumen yang di ajukan oleh PPK Dinas Kesehatan terkait adanya perubahan dari 11 paket menjadi 23 paket tersebut. 

"Pada saat di review kembali oleh Pokmil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tentang perubahan dari 11 Paket menjadi 23 paket dan ditambah dengan pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan peraturan dan ketentuan terkait, pihak PPK kembali tidak bisa menjelaskan," pungkasnya. 

Pada tanggal 1 Agustus 2024, Dinkes Inhil menyampaikan Surat Pembatalan pekat pengerjaan rehabilitasi fisik Pustu pada Dinkes Inhil yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2024 melalui Surat PPK Dinkes bernomor 080/SDK-DINKES/VIII/4405.

Akhirnya tim Pokmil mengambilkan dokumen persiapan paket rehabilitasi fisik Pustu yang telah di ajukan oleh PPK.

Namun patut di sayangkan setelah waktu yang cukup panjang telah diberikan oleh tim Pokmil Setdakab Inhil, pihak PPK Dinas Kesehatan Inhil urung memenuhi ketentuan persyaratan yang telah di berikan oleh tim Pokmil Setda Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Akibatnya paket yang bersumber dari anggaran DAK untuk membuat Pustu itu tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Inhil." Tutupnya.

Untuk diketahui, Kepala Daerah Inhil telah mengeluarkan beberapa ketentuan diantaranya:

1. Surat Edaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 000.3/16/SETDA-BPBJ  tanggal 3 januari 2024 silam.

2. Surat Edaran Bupati tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Inhil tahun 2024, Nomor 00.3.1/Setda pada 16 November 2023 lalu.

3. Instruksi Bupati Inhil Nomor 000.3/SETDA-BPBJ/2024 terkait Percepatan Pelaksanaan Tender/Seleksi di Kabupaten Inhil tahun 2024 tanggal 20 Desember 2023.

4. Surat Edaran Bupati Inhil tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa, Nomor 020/BPBJ-Setda/III/2023/438.30 tanggal 9 Maret 2023.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak