Ketua KNPI Riau Sentil Kapolresta Pekanbaru, Larshen Yunus: "Unsur Pemerasan Kedua Belah Pihak Wajib Ditahan!"



RIAUTODAYS, Pekanbaru - Kasus Tindak Pidana Pemerasan yang dialamatkan kepada oknum Wartawan di Kota Pekanbaru turut menjadi perhatian dari INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini.

Informasi yang beredar, Oknum TNI Angkatan Darat (AD) menjadi korban Pemerasan oleh seorang Wartawan, kendati perkara tersebut justru menyimpan banyak tanda tanya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, kasus tersebut wajib menjadi Atensi bersama, jangan sampai Stigma tentang Mental Polisi Sambo terulang kembali.

Pasalnya, ada suatu keraguan terkait info Pemerasan Oknum TNI oleh Oknum Wartawan. Tentu saja, publik juga harus di cerdaskan, karena sulit sekali memahami permasalahan seperti itu.

"Bagaimana mungkin seorang Wartawan ada kuasa untuk melakukan Pemerasan terhadap Oknum TNI? penyebabnya apa? semestinya Penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru mesti Lebih Bijak Lagi. Harus dilakukan Pengungkapan dari Hulu ke Hilir. Sulit untuk percaya oknum Wartawan melakukan Pemerasan terhadap Oknum TNI, pasti ada sebab musababnya. Unsur Pemerasan itu tetap sama!!! bahwa yang Memberi dan yang Menerima sama Dimata Hukum! Apabila dipermasalahkan dari sisi Pidana, maka Kedua belah pihak harus sama-sama di Proses secara Hukum, Jangan sampai ada tebang pilih! Wartawan saja tahu Aktivitas Gudang Mafia BBM Bersubsidi, kenapa Lembaga Negara seperti Polri justru kelihatan pura-pura "Gila" Wallahuallam Bissawab," ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, agar secepatnya Kapolresta Pekanbaru memerintahkan Kasat Reskrim, agar segera Menahan Oknum TNI yang dimaksud, bisa saja dari sisi Pidana ataupun dari sisi Kode Etik TNI AD melalui Detasemen Polisi Militer, Prinsipnya adalah Oknum TNI Mafia BBM Bersubsidi itu Wajib diberi Hukuman.

"Barang Bukti sewaktu Sahabat Wartawan ditangkap sudah ada!!! BB lebih kurang 20 Juta, dikemas dalam sebuah Amplop, Pemberinya Oknum TNI dan Penerima Oknum Wartawan, maka dari itu tentu Kedua belah pihak yang Harus di Proses, Jangan sampai ada tebang pilih. Hukum adalah Pembuktian!!! Polisi Jangan takut sama TNI, semua orang sama dihadapan Hukum" ungkap Larshen Yunus, didampingi para pengurus DPD KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (4/8/2024) Ketua Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Pendampingan Hukum KNPI Provinsi Riau pastikan, bahwa tidak ada tempat yang Nyaman bagi Oknum TNI Mafia BBM Bersubsidi. Unsur Pidana Pemerasan wajib sama, Pemberi dan Penerima wajib di Proses secara Hukum, Jangan ada tebang pilih. 

"Ayo Bapak Ibu Teman-Teman Wartawan dan Para Sahabat Semua!!! Bersatu dan Berjuang, Mari kita hadapi "Polisi bermental" Sambo seperti itu. Jangan biarkan Polisi selalu bermain-main dengan Nasib seseorang, Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak