RIAUTODAYS, Indragiri Hilir,- Pengedar sabu di Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berusaha membuang Barang Bukti (BB) saat akan diamankan.
Transaksi sabu yang dilakukan pelaku inisial A (37) diketahui Tim Opsnal Polsek Tanah Merah di Pos Kamling, pada Jumat (2/8/2024) sore lalu.
"Diduga pelaku akan melakukan transaksi sabu, Tim kami lalu melakukan penyelidikan. Saat itulah kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan," kata Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra.
Pada saat dipanggil, dirinya hendak melarikan diri dan langsung diamankan Polsek Tanah Merah.
"Ketika diamankan pelaku berusaha membuang satu bungkus kotak rokok warna hitam yang ternyata didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.36 gram dan sebuah kaca pirex," terang Kapolsek.
Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan warga setempat. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Merah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia berperan sebagai pengedar," tutupnya. (*)