Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Hipnotis di Event Pacu Jalur Tepian Narosa



RIAUTODAYS, Kuansing - Polres Kuansing tangkap dua pelaku penipuan bermodus Hipnotis di Event Pacu Jalur di Tepian Narosa Teluk kuantan.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kuansing berhasil menangkap dua pelaku penipuan bermodus hipnotis tersebut.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di daerah Kiliran Jao dan Pariaman Sumatera Barat.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z (64) dan R (38), keduanya berasal dari Sumatera Barat.

Pelaku utama dari tindak pidana penipuan ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO kata AKP Shilton dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing yang digelar pada, Senin, 26 Agustus 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Misna Wati, yang menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis di kawasan Pasar Teluk Kuantan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Adapun kejadian tersebut bermula saat Misna Wati, yang saat itu sedang berada di Teluk Kuantan untuk mengikuti acara Pacu Jalur bersama dengan anaknya, menjadi sasaran oleh pelaku di depan sebuah tokoh.

Misna Wati yang dihampiri oleh seorang pria tidak dikenal yang ingin bertanya mengenai lokasi sebuah pondok pesantren tersebut, Percakapan tersebut kemudian diikuti oleh kedatangan seorang pria lain yang tampak ikut terlibat. Dengan skenario yang sudah dirancang, pria pertama mengaku hendak mengantarkan barang berharga ke pesantren, namun menolak memperlihatkannya di tempat ramai. Kemudian Pria kedua menawarkan solusi untuk melihat barang tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan Toko Dimensi Komputer.

Setelah sampai di mobil, Si pelaku yang pertama menunjukkan sebuah batu delima kepada korban, Dan selanjutnya, korban diarahkan untuk pergi ke masjid, Dan diminta meninggalkan barang-barang berharganya. Namun, Seketika korban kembali, kedua pelaku beserta mobilnya sudah menghilang, membawa serta barang-barang berharga milik korban tersebut.

Kata AKP Shilton, Korban tertarik mengikuti arahan pelaku dengan diiming-imingi khasiat dan harga batu merah delima yang diklaim mencapai miliaran rupiah tersebut.

"Lalu korban tergiur karena dijanjikan dengan harga mahal, Dan khasiat batu merah delima yang mencapai miliaran rupiah itu,” Kata AKP Shilton didepan awak media.

Barang bukti kalung emas yang didapatkan pelaku dari hasil penipuan saat itu, kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai dan kalung emas seberat 7,5 gram berada di Mapolres Kuansing, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Kuansing terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini, Terutama saat berada di tempat-tempat keramaian. (Depri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak