RIAUTODAYS, Inhil - Unit Reskrim Polsek Pulau Burung kembali berhasil mengamankan Residivis berinisial MA alias T yang telah beraksi mencuri di sebuah Outlet di tepi kanal Km. 01 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Burung di Jalan Basika Jaya, Desa Pulau Burung pada pukul 15.00 WIB. Dan kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses Penyidikan.
Kapolsek Pulau Burung, IPTU Delni Atma Saputra, SH, MH mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban CMS (35 tahun), pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024.
"Dari laporan tersebut, segera saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Pulau Burung untuk melakukan Penyelidikan terkait laporan korban. Dan setelah di lakukan Penyelidikan terhadap Pelaku, didapatkan informasi bahwa diduga pelaku adalah MA alias T dan diketahui berada di Jalan Basika Jaya, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung," terang Kapolsek, Selasa (20/8/2024).
Dikatakan Kapolsek bahwa dari penangkapan MA, juga ditemukan Barang Bukti hasil dari pencurian yang dilakukan Pelaku pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.355.000 (Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). Dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," Pungkas Delni.
Kapolsek juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap rumah, toko dan barang berharganya agar ditambah sistem keamanan yang baik, berupa kamera CCTV ataupun menggunakan kunci ganda untuk kendaraan bermotor.