RIAUTODAYS, Kota Batu - Maraknya perkara hukum dalam lingkup 'LiSiBa' (Lingkungan Siap Bangun), banyak menimpa masyarakat awam, terlebih yang hendak akan membeli unit rumah pada developer atau penyedia perumahan.
Hal ini tentunya menjadi atensi khusus, baik bagi Dinas Perumahan dan Dinas Perizinan Pemerintah Kota Batu, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Batu.
Dimana peristiwa naas yang menimpa TS, salah satu user warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batur, Kota Batu yang mengaku telah mengeluarkan biaya uang sebesar total Rp. 283.508.000, dengan maksud membeli unit pada salah satu perumahan di Kota Batu secara Take Over.
Menurutnya, mulai Juli 2022 sampai dengan saat ini dirinya tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian dari pihak perumahan. Sebaliknya, kejadian tak mengenakkan dialaminya dengan mendapatkan pengusiran, dari pihak pengembang perumahan yang dimaksud.
Wanita paruh baya ini menceritakan, bahwa berawal ketika dirinya melakukan pembayaran biaya penggantian uang termin pembayaran yang telah masuk kepada AZ kepada pihak perumahan yang juga disaksikan oleh pihak perumahan.
Selanjutnya, iapun melanjutkan termin pembayaran ke pihak perumahan. Akan tetapi, ketika TS mengajukan pembiayaan KPR ke beberapa bank, ternyata di reject dengan dalih bahwasanya terkait unit rumah yang dibeli SHM-nya masih berstatus lahan pertanian.
"Secara otomatis, bank tidak bisa memberikan fasilitas kreditnya. Saya berkomunikasi dengan orang perumahan dan saya diberi kwitansi dari perumahan, ternyata setelah saya coba ajukan KPR ke bank di tolak, karena kata orang bank SHM-nya masih berstatus lahan pertanian. Selanjutnya saya menanyakan ke pihak perumahan, akan tetapi bukan malah mendapatkan solusi justru saya merasa dilempar disuruh menanyakan ke Dinas Perizinan Kota Batu, bahkan saya juga disuruh keluar atau membatalkan pembelian yang nantinya atas pembatalan tersebut uang saya yang telah masuk dipotong," ungkap TS kepada awak media, pada Rabu (4/9/2024).
Berkaitan dengan kejadian dugaan penggelapan yang dimaksud, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, akhirnya TS melaporkannya ke Polres Batu, pada Senin (26/8/2024) lalu.
Indra Puspa Amy Sudirman, S.H selaku kuasa hukum TS menyampaikan, bahwasanya pihaknya akan mengawal perkara kliennya sampai dengan ada titik terang.
"Sebenarnya principal kami sederhana, kalau toh pihak perumahan belum bisa menunjukan perizinannya, sehingga hal ini menghambat langkah principal untuk mengajukan KPR, ya sudah kembalikan saja uang pembayaran yang telah masuk. Pihak kami juga sudah melayangkan somasi, akan tetapi hanya jawaban yang menurut kami dalam jawaban somasi tersebut pihak perumahan justru melakukan pengingkaran janji," tegas Indra.
Hal senada juga disampaikan Andi Rachmanto, S.H, yang juga kuasa hukum dari TS. Berkaitan dengan peristiwa yang menimpa kliennya tersebut, pihaknya mengimbau untuk selalu berhati-hati terhadap perumahan yang belum memenuhi kewajibannya, apalagi terkait dengan perizinannya.
"Ya, karena banyak faktor penjerat dalam bisnis property (perumahan-red), selain belum adanya perizinan seperti halnya Site Plan, IMB, status tanah serta Fasum, dan apabila pihak perumahan sudah melakukan penjualan bisa-bisa terjerat Undang - Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman, serta dugaan unsur - unsur tipu gelap dengan modus menjual unit rumah bisa juga dapat menjerat," tegas Andi.
Mantan jurnalis senior Malang Raya ini juga menambahkan, agar peristiwa seperti ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua, terlebih ketika hendak membeli rumah khususnya pada perumahan.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran baik bagi masyarakat yang hendak membeli rumah, khususnya di perumahan. Hendaknya terlebih dahulu cek dulu legalitasnya. Juga bagi para Developer hendaknya memenuhi kewajiban-kewajibannya, seperti dalam hal perizinan sebelum melakukan penjualan", Imbuhnya.
Investasi dalam aset perumahan adalah suatu yang cukup menjanjikan di era saat ini, terutama di kota batu, namun sangat disayangkan jika pada prakteknya ada Oknum pengembang perumahan yang diduga banyak terjadi Maladministrasi.
Menurutnya, dalam proses pengurusan seperti perizinan ada beberapa hal yang belum terselesaikan dengan baik seperti, KRK, Amdal lingkungan, Amdal Lalin, HO, kompensasi makam, peil banjir dan lain sebagainya.
"Namun, ada oknum pengembang yang diduga keburu membangun unit-unit perumahan dengan harapan segera mendapatkan uang muka dari User. Selanjutnya, juga ditenggarai untuk menutupi kekurangan-kekurangan biaya operasional pengembangan bagi perumahan yang tengah dibangun. Seperti melunasi harga lahan, biaya pecah bidang, biaya pasang listrik dan air serta lain sebagainya," tandas Andi. (*)