Jelang Pilkada, Bakal Calon Wakil Bupati Inhil Dani M Nursalam Mantan Narapidana Berikan Pengumuman


RIAUTODAYS, Indragiri Hilir - Jelang penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir 2024, H.Dani M. Nursalam, S.Pi.,M.Si,  yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak mendatang memberikan pengumuman kepada masyarakat kabupaten Indragiri hilir provinsi Riau.

Berdasarkan pemberitaan yang termuat dimedia online okezone.com dengan link berita:

https://news.okezone.com/amp/2009/12/13/340/284619/main-judi-wakil-ketua-dprd-inhil-ditangkap 

serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya dengan status pernah menjadi narapidana kasus perjudian dan pernah dipenjara.

Pengumuman yang disampaikan H. Dani M Nursalam, S.Pi.,M.Si, berkaitan dengan lampiran berkas Persyaratan untuk maju sebagai calon wakil bupati Pada Pilkada Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf h dan Pasal 18 huruf d PKPU No. 8 Tahun 2024.

Yang dimana H.Dani M Nursalam, S.Pi., M.Si, pernah terlibat dalam tindak pidana kejahatan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku perjudian dan sudah menjalani hukuman penjara terhitung dari 13 Desember 2009 sampai dengan 26 Februari 2010.

Untuk itu, sesuai dengan Peraturan UU KPU bahwa setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang pernah tersandung hukuman pidana dan pernah dipenjara wajib memberikan pengumuman kepada masyarakat.

Karena H.Dani M Nursalam, S.Pi.,M.Si merupakan salah satu peserta dalam kontestasi Pilkada serentak maka wajib memberikan Pengumuman ini karena  menjadi Lampiran dari salah satu berkas Persyaratan Calon pada Pilkada Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf h dan Pasal 18 huruf d PKPU No. 8 Tahun 2024.

Seperti yang dikutip dari Indragirione.com Dani M Nursalam memberikan permintaan maaf secara terbuka dimana isinya adalah :

Dengan rendah hati dan penuh rasa hormat, saya Dani Muhammad . Nursalam, Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024.

Jujur dan secara terbuka menyampaikan kepada seluruh lapisan Masyarakat bahwa saya mantan Narapidana atas keterlibatan saya dalam tindak pidana kejahatan pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHP. Yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Saya telah menjalani hukuman penjara terhitung dari 13 Desember 2009 sampai dengan 26 Februari 2010.

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya, serta akan menjadi Lampiran dari salah satu berkas Persyaratan Calon Pada Pilkada Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf h dan Pasal 18 huruf d PKPU No. 8 Tahun 2024. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak