KPU Inhil telah Umumkan 4 Paslon Pilkada Inhil Lulus Administrasi, 1 Cawabup Ternyata Pernah Dipenjara



RIAUTODAYS, INHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil telah mengumumkan 4 pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Inhil yang akan berkompetisi di Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Adapun 4 Paslon Cabup dan Cawabup yang di umumkan oleh KPU Inhil diantaranya:

1. Cabup/Cawabup: Suhaidi-Syamsuddin Uti. 
2. Cabup/Cawabup: Herman-Yuliantini

3. Cabup/Cawabup: Mimi Lutmila-Sufian

4. Cabup/Cawabup: Ferryandi-Dani M Nursalam. 

Surat KPU bernomor: 429/PL.02.2-Pu/1404/2024 itu berisi tentang penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir yang telah mendaftarkan diri di KPU Inhil guna mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Dalam isi surat yang di umumkan pihak KPU menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU No 8 Tahun 2024, yang telah di rubah menjadi Peraturan KPU No 10 Tahun 2024, KPU Indragiri Hilir akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat Indragiri Hilir terkait 4 Paslon peserta Pilkada sejak tanggal 15, hingga 18, September 2024.

Pada surat pengumuman yang di keluarkan pada Tanggal 13 September 2024 dan di tandatangani oleh ketua KPU Inhil Syamsul itu juga telah mengumumkan 4 Paslon Pilkada Inhil tersebut telah memenuhi syarat secara administrasi.

Namun demikian pada kolom No 4 KPU Indragiri juga memberikan penjelasan bahwa nama Dani M Nursalam (Cawabup) yang berpasangan dengan Ferryandi diketahui pernah di penjara akibat terjerat pasal 303 bis Ayat (1) KUHP dalam kasus perjudian. Sehingga oleh KPU Inhil status dirinya di nyatakan pernah terpidana. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak