Dalam kegiatan ini, Bapenda Kuansing menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing turun ke 15 kecamatan. Tujuannya, masyarakat punya pemahaman dan kesadaran terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
Muradi, Kepala Bapenda Kuansing, mengatakan pihaknya turun ke masyarakat selama Agustus 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh camat, kepala desa, ketua BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat serta wajib pajak.
"Kita lakukan dialog interaktif dengan peserta. Sosialisasi ini kita lakukan secara maraton," ujar Muradi, Selasa (10/9/24).
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kuansing membagi dua tim yang bergerak ke kecamatan. Satu hari, Bapenda Kuansing melakukan sosialisasi ke dua kecamatan berbeda.
Dimulai dari Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya pada 2 Agustus 2024, kemudian Kecamatan Benai dan Pangean pada 3 Agustus, dan Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang pada 4 Agustus 2024.
Pada 5 Agustus 2024, Bapenda Kuansing melakukan sosialisasi ke Kecanatan Inuman dan Cerenti. Sedangkan Kecamatan Logas Tanah Darat dilakukan pada 10 Agustus.
Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir dilakukan pada 27 Agustus 2024. Dari sini, tim melanjutkan sosialisasi ke Kecamatan Hulu Kuantan dan Kuantan Mudik pada 28 Agustus. Terakhir, Kecamatan Gunungtoar dan Pucukrantau pada 29 Agustus 2024.
Menurut Muradi, pelaksanaan sosialisasi PDRD merupakan kegiatan rutin Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru terkait pajak daerah.
Khususnya, lanjut Muradi, peraturan-peraturan pajak yang baru diterbitkan pada tahun 2024 ini. Ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
Kemudian, ada pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (BPHTB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .
Secara umum jenis pajak yang diatur oleh pemerintah daerah sama dengan pengaturan sebelumnya. Namun ada penambahan objek pajak baru di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu pajak sarang burung walet.
"Sebenarnya objek pajak ini sudah diatur lama oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dibeberapa daerah juga sudah diberlakukan lama," kata Muradi.
Namun selama ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum memiliki Perda yang mengatur tentang hal tersebut, dan baru diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sedangkan Opsen PKB dan BBNKB hakikatnya bukan objek pajak baru, tetapi hanya perubahan tata kelola atas kedua pajak dari yang sebelumnya kabupaten/kota menerima dana bagi hasil (DBH) dari kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
"Nah, dalam sosialisasi ini, para peserta diajak untuk berdiskusi tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah," kata Muradi.
Dikatakannya, pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program baik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk juga dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
"Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab di kalangan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak," kata Muradi.
Muradi mengungkap bahwa pelaksanaan kegiatan ini mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat dan wajib pajak peserta sosialisasi. Banyak wajib pajak yang hadir dan memanfaatkan sesi diskusi dengan penuh semangat. Sesi diskusi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada para narasumber dari Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi mengenai berbagai isu terkait pajak daerah.
"Mereka bertanya tentang jenis pajak yang harus mereka bayar, tata cara pembayaran, terkait berapa tarifnya dan kapan harus mulai membayar. Bahkan ada yang langsung mau membayar," kata Muradi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menjalankan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi untuk memperkenalkan berbagai inovasi dan layanan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, seperti aplikasi E-Cepat, E-Pendapatan, pembayaran pajak online melalui M-Banking, Qris, ATM Teller, E-Commerce seperti toko pedia, indomart, alfamart, danaku, gopay dan sejenisnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam membayar pajak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata Kelola perpajakan daerah," Pungkas Kepala Bapenda mantan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi ini. (Infotorial/Depri)