Ket foto: Screenshot/tanggapan layar potongan video saat Abdul Wahid kampanyekan Ferryandi, Rabu (23/10/2024) malam. |
Dalam video tersebut, calon Bupati Inhil, H Ferryandi diduga nyambi melakukan kampanye di luar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil.
Kejadian tersebut berlangsung di lapangan Kecamatan Pulau Kijang, pada Rabu (23/10/2024) malam. Tampak Calon Gubernur, Abdul Wahid mengkampanyekan Calon nomor urut 2 di atas panggung.
Dimana Ferryandi berkilah bahwa dirinya berperan sebagai tim kampanye untuk salah satu pasangan calon gubernur. Tetapi Ia sekalian di kampanyekan oleh Abdul Wahid dengan mengacungkan simbol dua jari.
Yang menjadi sorotan adalah kenyataan bahwa pada hari yang sama, zona 4 tersebut sudah ditetapkan untuk kampanye pasangan calon nomor urut 4, Haji Herman dan Yuliantini.
Tindakan Ferryandi ini tidak hanya melanggar ketentuan KPU, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan para calon dalam menjalankan proses demokrasi.
Masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. Banyak yang berpendapat bahwa calon pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan kampanye yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami menginginkan pemilu yang bersih dan tidak ada praktik curang. Tindakan seperti ini hanya merusak kepercayaan kami terhadap proses demokrasi yang seharusnya berlangsung dengan fair,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini semakin memanas dengan meningkatnya diskusi di kalangan masyarakat mengenai etika dan tanggung jawab para calon pemimpin. Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa pelanggaran semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi proses pemilihan di masa mendatang.
"Jika pelanggaran ini dibiarkan, akan sulit bagi kami untuk mempercayai bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili suara rakyat," tegas salah satu tokoh masyarakat.