RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Banyak laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil) ikut serta dalam praktek politik praktis di Pilkada Inhil 2024.
Isu-isu keterlibatan Kades itu menjadi sorotan dan perhatian Calon Bupati Inhil, Haji Herman, yang menilai menciderai pesta demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Haji Herman Calon Bupati Inhil nomor urut 4 disaat kampanye dialogis baru-baru ini menyikapi adanya indikasi Kades memihak ke salah satu Paslon.
"Banyak laporan kepada saya adanya oknum Kades memihak kepada salah satu paslon," kata Haji Herman, Rabu (23/10/2024).
Dikatakan Haji Herman, memang Kades itu mempunyai hak untuk memilih, tetapi harus bersikap netral, termasuk aparatur pemerintah.
"Nah saya lihat hari ini beberapa Kades terindikasi memihak. Bahkan terang-terangan. Bahkan ada baliho Paslon Kades yang masang," ungkapnya.
"Kontestasi Pilkada 2024 ini ada 4 Paslon yang memiliki potensi menang dan kalah yang sama. Maka dari itu kami harap netralitas Kades," sambungnya.
Haji Herman meminta peran aktif dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) memantau jalannya proses demokrasi menuju pencoblosan tanggal 27 November 2024 nanti.
"Saya mohon panwascam menindaklanjuti seperti ini. Apa perlu nanti kami sampaikan dulu baru ditindak, karena ini ada unsur pidananya," harapnya.
Dikatakan Haji Herman, jika ada indikasi pembiaran dari Panwascam, juga ada sangsi yang akan diterima oleh lembaga pengawas Pilkada tersebut. Panwascam sebagai “wasit” sangat diharapkan peran aktifnya.
"Kalau ini pembiaran nanti panwascam kena. Kalau kami sudah melaporkan tidak ada lagi tarik mundur kebelakang," tukasnya.
Lebih lanjut Haji Herman mengatakan, jika Kades memihak kepada salah satu calon, apakah jamin bisa menang. Kalau kalah maka Masyarakat lah yang akan dirugikan.
"Kalau kades memihak kepada salah satu calon. Apa jamin dia menang, kalau dia kalah masyarakat yang kasian,"
Haji Herman menegaskan, Kades itu jangan mendahului kepentingan pribadi, akan tetapi mendahului kepentingan Masyarakat. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nuraninya.
"Jadi kalau kades seperti ini, menang kita, dia pun juga harus ada sanksi yang diberikan kepada dia. Biarkan Masyarakat menentukan pilihan,"
"Jangan mentang-mentang sedang duduk jadi kades dia pula yang mengarahkan masyarakat, saya tau. Karena kades dipilih juga oleh masyarakat," sambungnya.
Haji Herman memperjelas ucapannya mengenai pemberhentian Kades yang dinilai tidak netral pada Pilkada 2024 ini, dengan artinya tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat pada Pilkades selanjutnya.
"Untuk itu kami dari Inhil Hebat berharap, tidak terjadi 'penghukuman' dari masyarakat kepada oknum Kades yang mereka lihat tidak netral, yang saya istilahkan 'diberhentikan' atau tidak dipilih lagi oleh masyarakat hanya karena gara-gara Pilkada Ini," terangnya.
Untuk diketahui, jika Kades terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, akan diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.
Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kades dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.
Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (*)