RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Pelanggaran zona kampanye terus diembuskan media-media yang berpihak kepada Paslon tertentu. Melihat kondisi tersebut ketua Tim Pemenang H Herman dan Yuliantini, H Ikbal Sayuti memberikan klarifikasi tentang penilaian tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, H Ikbal Sayuti mengatakan bahwa di tanggal tersebut yang diberitakan media, dirinya sadar dan paham betul bahwa bukan zona Paslon nomor urut 4, tentunya tidak melakukan kampanye dan tidak mengajukan izin kampanye.
"Makanya kami tidak berkampanye, kami tidak mengajukan izin kampanye. Kami menghadiri undangan Tabligh Akbar yang sudah direncanakan jauh sebelum penetapan zona dari penyelenggara Pemilu," tegas H Ikbal kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Mengenai sambutan Paslon nomor urut 4, H Herman, panitia hanya menghargai karena H Herman salah satu sponsor kegiatan tersebut, dan dalam sambutannya tidak ada unsur-unsur kampanye.
"Ya kan sewajarnya saja, panitia memberikan penghargaan kepada haji Herman sehingga disuruh naik dan untuk memberikan sambutannya, karena sudah datang menghadiri undangan masyarakat dan juga pak H Herman juga sebagai sponsor sehingga terlaksana kegiatan Tabligh Akbar memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW," bantah H Ikbal Sayuti.
Lebih lanjut dikatakan H Ikbal Sayuti semua aturan terkait hal-hal yang tidak boleh, panitia sudah berkonsultasi langsung dengan pihak Panwas disana, sehingga panitia pun tetap melaksanakan karena menurut pendapat panwas setempat tidak ada masalah.
"Panitia pelaksana juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak panwascam, dan dari Panwascam kegiatan tersebut boleh saja dilaksanakan karena tidak masalah dengan itu kami datang ke acara Tabligh Akbar di Desa Kuala Keritang," ujarnya.
Setelah diberitakan awak media, bahwa "Paslon nomor urut 4 disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye" yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.
Sudah ada konfirmasi secara resmi dari Panwas Kecamatan Keritang bahwa acara Tabligh Akbar tersebut tidak ada pelanggaran.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Beni Yussandra menyebutkan tidak ada unsur pelanggan dalam Tablig Akbar yang dihadiri Haji Herman di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.
"Acaranya sah-sah saja, karena Tablig Akbar (tausiyah). Acara tidak melanggar," ungkap Beni seperti dikutip dari siberone.com
Dia juga menyampaikan acara tersebut juga sudah dirapatkan dan sudah dibuatkan form A. Form A merupakan salah satu jenis formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan.
"Iya, dalam rakor tadi sudah dibahas. Kita lakukan pengawasan dan laporan form A nya," papar Bani.
Beni juga menegaskan, baliho Tablig Akbar bergambar Haji Herman-Yuliantini itupun bukan sebuah pelanggaran. Dengan tegas Beni mengatakan tidak ada unsur pelanggan dalam acara tersebut.
Dia menambahkan bahwa memang hari ini Paslon bersangkutan melaksanakan kampanye di zona 1, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Gaung, Gas, Batang Tuaka. Sementara Kecamatan Keritang masuk zona 4.
"Memang secara zona nomor 4 salah. Namun Paslon nomor 4 hanya sebagai terundang," tegasnya. (*)