RIAUTODAYS, Pekanbaru - Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap godaan politik uang yang dapat merusak proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga denda yang sangat berat.
"Politik uang bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana. Baik yang memberi maupun yang menerima, keduanya bisa dipidana," tegas Alnofrizal dalam konferensi pers yang digelar Minggu (24/11/2024).
Alnof menjelaskan, sanksi politik uang sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka, bisa dijatuhi hukuman penjara selama 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Dalam Pasal 2, sanksi yang sama juga berlaku untuk pemilih yang menerima pemberian tersebut. Ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya menargetkan pihak yang memberikan uang, tetapi juga yang menerima," lanjut Alnofrizal.
Untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih dan bebas dari praktik politik uang, Bawaslu Riau terus melakukan pengawasan intensif.
Alnofrizal menyatakan bahwa seluruh pengawas pemilihan di Riau sudah diinstruksikan untuk melakukan patroli secara rutin guna mengawasi praktik politik uang di wilayah masing-masing.
“Pengawasan akan kami lakukan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024. Kami ingin Pilkada di Riau bukan hanya sekedar acara seremonial, tapi juga menjadi langkah menuju pemilihan yang jujur dan berkah bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Riau berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024, memastikan bahwa demokrasi yang bersih dapat tercipta dan melibatkan masyarakat Riau dalam proses politik yang adil dan transparan.