RIAUTODAYS, PEKANBARU – Rabu, 27 November 2024, seluruh masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk di Provinsi Riau.
Selain memilih gubernur dan wakil gubernur, warga juga akan memilih bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak ini, pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November sebagai libur nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru pun segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru, agar turut melaksanakan cuti atau libur serentak pada hari Rabu.
"Pemkot Pekanbaru sudah menindaklanjuti surat khusus libur terhadap teman-teman yang bekerja di sektor swasta," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Senin (25/11/2024).
Risnandar menambahkan, salah satu faktor kunci keberhasilan Pilkada adalah tingginya partisipasi pemilih. Dengan lebih dari 791 ribu pemilih terdaftar di Kota Pekanbaru, Pemkot berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
"Kami mengharapkan tingkat partisipasi bisa mencapai seratus persen," harapnya.
Untuk mendukung kelancaran Pilkada, Pemko Pekanbaru juga memperpanjang layanan perekaman dan pencetakan E-KTP hingga Rabu pagi (27/11/2024).
Layanan ini diprioritaskan untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), termasuk pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri yang belum memiliki E-KTP.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Pemkot Pekanbaru berharap Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan partisipasi pemilih di kota ini meningkat signifikan.