RIAUTODAYS, Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia. Penangkapan dua kurir narkoba terjadi di Hotel Grand Jatra, Pekanbaru, pada Minggu malam (24/11/2024).
Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka, MY (45), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di betis kanan dan mata kaki kiri setelah berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. MY, bersama rekannya MD (41), keduanya warga Bengkalis, diketahui tengah menginap di salah satu kamar hotel tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa informasi awal terkait rencana transaksi narkoba besar-besaran di Pekanbaru diterima dari masyarakat. Tim kepolisian pun langsung melakukan pemantauan dan menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia merah marun, BM 1916 FK, di area parkir hotel sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sabu, disimpan dalam kardus di bagasi mobil. Penyidikan lebih lanjut mengarah pada kedua tersangka yang diketahui sedang menginap di hotel tersebut.
"Saat akan diamankan, MY sempat berusaha kabur, sehingga kami terpaksa memberikan tembakan terukur di kedua kakinya," ujar Kombes Manang, Selasa (26/11/2024).
Menurut pengakuan tersangka, mereka berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa narkoba dari Sungai Pakning, Bengkalis, ke Pekanbaru. Sabu ini dipasok dari Malaysia dan diambil di kawasan perairan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga.
Manang menambahkan bahwa 30 kg sabu yang berhasil diamankan memiliki potensi membahayakan sekitar 300 ribu jiwa.
“Ancaman hukuman berat menanti, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, turut mengapresiasi kesuksesan timnya dalam menggagalkan peredaran narkoba ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba di Riau.
"Dengan tegas saya sampaikan kepada semua bandar, jangan coba-coba lagi mengedarkan narkoba di Provinsi Riau. Kami akan sangat tegas, bahkan hingga hukuman mati bagi pengedar yang terbukti bersalah," ujar Irjen Iqbal.
Kapolda juga menambahkan bahwa Riau sebagai jalur strategis peredaran narkoba memerlukan pengawasan ekstra. Polisi akan terus memperkuat penjagaan di pintu-pintu masuk, dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Kapolda.