RIAUTODAYS, Indragiri Hulu – Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Indragiri Hulu, tepatnya di Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, semakin marak.
Meski kegiatan ini berlangsung secara terang-terangan, penambang-penambang yang sebagian besar menggunakan perahu bojai untuk menyedot butiran emas tersebut tampaknya tidak takut sedikit pun akan ancaman hukum. Bahkan, ada dugaan bahwa mereka kebal terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pantauan media pada Sabtu, 14 Desember 2024, menunjukkan bahwa sepanjang aliran sungai di ketiga desa tersebut, puluhan perahu bocai beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait.
Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penambangan ini melibatkan beberapa nama yang diduga sebagai pembeli biji emas ilegal, di antaranya adalah seseorang yang dikenal dengan inisial (Bj M) dari Japura dan (BP) yang berasal dari Air Molek.
Menurut salah seorang praktisi hukum, Alamrah, SH, MH, jika melihat fakta ini, seharusnya aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
"Jangan sampai terulang kejadian tragis seperti yang terjadi di Solok Selatan, di mana seorang penambang emas ilegal kehilangan nyawa akibat kegiatan tersebut," ujarnya.
Alamrah menegaskan bahwa setiap warga negara yang ingin melakukan penambangan bijih emas harus terlebih dahulu mengurus izin pertambangan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Penambang emas ilegal yang tidak memiliki izin jelas sudah melanggar hukum. Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 58, mereka bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," tegasnya.
Selain itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menuturkan bahwa perahu bocai milik penambang ilegal ini diduga dimiliki oleh warga dari tiga desa tersebut, yang bekerja sama dalam menjalankan aktivitas ilegal ini.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa bahwa tindakan aparat sangat minim, dan hal ini berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan para penambang yang terlibat.
Jika tidak segera ditanggapi dengan serius, kegiatan penambangan ilegal ini bisa semakin meluas dan mengancam keselamatan jiwa serta kerusakan alam yang lebih besar. (*/TN)