RIAUTODAYS, Pekanbaru – Menanggapi potensi penyebaran informasi palsu usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan intensitas patroli siber guna menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Patroli ini akan berlangsung 24 jam penuh hingga penetapan suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kompol Fajri, Kasubdit V Siber Polda Riau, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengerahkan tim patroli siber untuk memantau setiap akun media sosial (medsos) yang berpotensi menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
"Kami mengimbau agar masyarakat dan peserta pilkada tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Hal ini untuk menjaga agar situasi tetap aman," katanya saat ditemui di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).
Patroli siber yang dilakukan Polda Riau tidak hanya memantau penyebaran berita palsu, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas bagi pihak yang melanggar aturan. Fajri menegaskan bahwa akun-akun yang terbukti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan konten bernuansa SARA akan dikenakan sanksi.
"Kami bisa memblokir akun-akun tersebut bekerja sama dengan Kemenkominfo, bahkan membawa kasus ini ke jalur hukum jika kontennya mengandung unsur pidana," jelasnya.
Selain itu, Fajri mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi di medsos.
"Jangan mudah terprovokasi. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya dan sudah terverifikasi kebenarannya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa patroli siber Polda Riau turut memantau potensi penyebaran ulang informasi lama atau hoaks yang sudah beredar sebelumnya.
Mengakhiri pernyataannya, Kompol Fajri kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai dan kondusif.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan dengan tidak menyebarkan konten negatif di media sosial," tandasnya.
Dengan langkah proaktif ini, Polda Riau berharap dapat menciptakan Pilkada yang tidak hanya demokratis tetapi juga bebas dari hoaks dan provokasi yang dapat merusak keharmonisan sosial. (*)