Pengemudi Mabuk Tewaskan Pengendara Motor, Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara


RIAUTODAYS, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru baru saja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri Kamis (12/12/2024), seorang perempuan berusia 22 tahun yang terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan maut. 

Marisa, yang dalam kondisi mabuk akibat alkohol dan ekstasi, menabrak Renti Marningsih (46) dengan mobil Toyota Raize yang dikendarainya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Kasus ini mencuat setelah terekam kamera warga dan viral di media sosial, memicu perhatian publik. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi, Marisa dinyatakan melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Hakim menegaskan bahwa meskipun Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik selama persidangan, tidak ada alasan pembenar atas tindakannya.

"Pemidanaan ini bukan untuk pembalasan, tapi sebagai pembelajaran untuk terdakwa dan masyarakat agar perbuatan serupa tidak terulang," kata Hakim Hendah.

Perbuatan Marisa dinilai memberatkan karena menyebabkan kematian Renti, merusak kendaraan korban, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Selain vonis penjara, Marisa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun, yang berarti ia dilarang mengemudikan kendaraan pasca menjalani pidana.

Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa, yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan di bawah pengaruh alkohol serta narkoba, menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti. Kecelakaan keras itu membuat motor korban terpental hingga 10 meter, dan Renti meninggal seketika akibat cedera kepala yang parah.

Setelah kejadian, Marisa berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Kedua pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, menerima keputusan hakim yang sama dengan tuntutan awal. Barang bukti berupa mobil Toyota Raize dikembalikan kepada Marisa, sementara sepeda motor korban dikembalikan kepada suami Renti.

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, serta pentingnya tanggung jawab saat berada di jalan raya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak