RIAUTODAYS, PEKANBARU – Di balik gemerlapnya tambang emas, ada sebuah cerita kelam yang terungkap di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Lima pria, yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal, akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Tim Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (19/12/2024). Mereka adalah Zu, DP, NS, RHY, dan Zul, yang kepergok sedang mengeruk kekayaan alam tanpa izin.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (18/12/2024) sore.
Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan yang dilindungi tersebut telah merusak ekosistem dan berisiko memperburuk kondisi lingkungan.
"Selain melanggar hukum, mereka juga menghancurkan hutan yang seharusnya dilestarikan. Jika dibiarkan, kerusakan ini bisa meluas dan membahayakan kehidupan di sekitarnya," ungkap Nasriadi dengan nada tegas.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator merk Sany, mesin dompeng, serta alat-alat dulang emas. Aktivitas mereka, yang berjalan tanpa izin resmi, menjadi ancaman nyata bagi kelestarian alam.
Kelima tersangka yang berperan sebagai pekerja dan operator alat berat kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 35 Jo Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Polda Riau berkomitmen untuk memberantas penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak alam yang seharusnya kita jaga bersama," tegas Nasriadi.
Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Riau. Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang merusak alam demi keuntungan pribadi," pungkas Nasriadi. (***)