Polres Inhu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Bandar Narkoba Ditangkap



RIAUTODAYS, Inhu – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Riau. 

Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba, SF (45) dan RW (30), ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja keras tim Sat Resnarkoba. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai sejak 9 Desember 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Kampung Pulau.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami berhasil mengidentifikasi dua tersangka utama, yakni SF alias S dan RW alias R. Mereka terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” kata Kapolres Inhu, Senin (16/12/2024).

Pada saat penggerebekan, SF yang sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter, akhirnya berhasil ditangkap. Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 bungkus sabu, 2 butir pil ekstasi berlogo Brazil, 1 bungkus ganja, uang tunai Rp7.150.000 hasil transaksi narkoba, serta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan. SF yang juga terbukti positif menggunakan narkoba mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

Tidak hanya SF, RF juga diamankan di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus sabu, dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone. R mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari SF dan terbukti positif narkoba melalui tes urine yang dilakukan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah ini. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu di daerah tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak