Polsek Kelayang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap di Simpang Dusun Tua


RIAUTODAYS, Kelayang – Satu lagi kasus peredaran narkotika berhasil diungkap oleh Polsek Kelayang. Pada Jumat (6/12/2024), tim Kepolisian Kelayang berhasil menangkap seorang pria berinisial YT alias A (39), warga Desa Bongkal Malang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan pelaku di kawasan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami segera mengerahkan tim untuk menyelidiki lokasi yang disebutkan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan dengan cepat," ungkap Kapolsek Zulmaheri.

Pada pukul 12.00 WIB, Tim Polsek Kelayang yang dipimpin oleh P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Bripka Tomy Defika, langsung bergerak menuju lokasi yang telah diketahui. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan A berhasil terdeteksi dan tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mencurigakan berupa sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah. Di dalam kotak tersebut terdapat sebuah plastik obat berwarna biru yang berisi tiga bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, serta tiga bungkus plastik klip kosong. A mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolsek Zulmaheri mengungkapkan bahwa pelaku membeli narkotika dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi dan berencana untuk menjualnya di kawasan setempat.

"Pelaku mendapatkan barang haram ini untuk dijual kembali. Kami sudah mengidentifikasi orang yang menjualnya, dan kasus ini masih dalam pengembangan," lanjut Kapolsek.

Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Zulmaheri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. 

"Kami berharap agar masyarakat terus mendukung kami dalam memberantas narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegas Kapolsek.

Dengan tertangkapnya A, Polsek Kelayang berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan segera menangkap pelaku lainnya. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak