RIAUTODAYS, PEKANBARU – Keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram baru-baru ini membuktikan keseriusan pihak kepolisian Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba yang dipasok dari Malaysia, dengan dua kurir yang ditangkap di lokasi yang terpisah.
Dua tersangka, Farid Chandra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus dalam operasi yang berlangsung antara 7 hingga 10 Desember 2024. Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu paket ganja kering yang ditemukan pada Chandra.
"Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang kami amankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Pekanbaru," kata Kombes Manang Soebeti, Dirresnarkoba Polda Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan berat total 1 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Chandra, yang mengungkapkan rencananya untuk mengirim narkoba tersebut ke Lombok, NTB, untuk diteruskan ke kurir lain.
Operasi kemudian dilanjutkan dengan metode control delivery yang mengarah pada penangkapan Wianda Hartanirga di Mataram pada Selasa (10/12). Wianda yang hendak mengambil kardus berisi sabu dari kamar hotel ternyata merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Wianda mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta. Sedangkan Chandra mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama Oyon, yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Chandra mengungkapkan bahwa ia sudah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta.
Selain sabu dan ganja, polisi menyita dua unit ponsel milik para tersangka sebagai barang bukti.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional yang memasok barang haram ke wilayah kita," tegas Kombes Manang. (***)