RIAUTODAYS, PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 akhirnya ditetapkan dengan angka Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 yang juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Proses penetapan ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang telah menggelar sidang sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 9 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menuturkan bahwa keputusan ini telah disampaikan kepada Pj. Gubernur Riau dan disetujui secara resmi.
Selain UMP, keputusan Gubernur Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertambangan migas dan perkebunan pertanian.
Untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98, sementara sektor perkebunan pertanian mencapai Rp3.526.320,1.
Pemberlakuan upah minimum yang baru ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong percepatan pembangunan ekonomi di daerah.
"Kenaikan upah ini bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Riau," ujar Boby Rachmat di Kota Pekanbaru, Selasa (10/12/2024).