Aktivitas PETI Menjamur di Desa Teberau Panjang, Warga Minta APH Tindak Tegas

Foto: ilustrasi/RIAUTODAYS.
(Aktivitas PETI Menjamur di Desa Teberau Panjang, Warga Minta APH Tindak Tegas)

RIAUTODAYS, Gunung Toar - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin nampaknya tidak akan pernah berhenti bahkan tumbuh subur di Kabupaten Kuantan Singingi, Khususnya Di Kecamatan Gunung Toar, tepatnya di Desa Teberau Panjang.

PETI  sekarang sudah terang terangan beroperasi seolah olah aktivitas tersebut legal.

Hal Itu bisa dilihat sekitar 6 unit rakit Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan 6 unit Setingkai ini, lagi beraktivitas di Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung toar Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (20/1/2025).

"Saya lihat bebas saja beraktivitas pekerja dompeng Emas Ilegal di Kecamatan Gunung Toar di desa Teberau Panjang, sangat terlihat jelas PETI beraktivitas," ujar salah seorang masyarakat yang enggan disebut namanya.

Dikatakannya, bahwa PETI di Desa tersebut  setiap hari beroperasi tanpa peduli dampak lingkungan atas penambangan Ilegal tersebut. 

"Setiap hari beraktivitas PETI disitu, paling Kalau ada razia APH, aktivitas berhenti beberapa hari, kemudian esoknya bekerja lagi, boleh cek lah apabila ada razia, esoknya kerja kembali," sebutnya sambil tersenyum.

Kemudian Ia juga tak berhenti berharap kepada Aparat Penegak Hukum, segera bertindak tegas atas aktivitas Penambangan Emas Ilegal ini, karena sudah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. 

"Saya berharap APH memberantas aktivitas PETI di desa Teberau Panjang ini, tangkap saja sekalian pemodalnya, jelas kok itu Ilegal dan melanggar undang undang dan diminta Kepada APH untuk serius menanganinya" tegas warga tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kuansing AKP Shilton saat dikonfirmasi melalu pesan Whatsap terkait maraknya aktivitas PETI diwilayah desa Teberau panjang belum memberikan keterangan hingga berita ini tayang. (Boy)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak