RIAUTODAYS, Kuantan Singingi – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (15/1/2025).
Dalam dua operasi terpisah, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Operasi pertama dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Simpang Tiga, di mana tim Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka, SH dan AD.
SH yang berperan sebagai pengedar dan kurir, serta AD yang tercatat sebagai pengguna narkotika, ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kediaman SH.
"Enam paket narkotika jenis shabu ditemukan di sekitar rumah SH, tepatnya di samping kamar. Sedangkan AD ditemukan sedang mengonsumsi shabu di dalam rumah tersebut," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak.
Dalam pengakuannya, AD menyebutkan bahwa ia mengonsumsi shabu bersama SH. SH juga mengungkapkan bahwa ia mendapat narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DG.
Dari hasil penyelidikan, SH telah menjual sembilan paket narkotika sebelum akhirnya ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi enam paket shabu, pipet kaca, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tak lama setelah penangkapan pertama, tim kembali bergerak berdasarkan informasi dari SH dan berhasil menangkap DG, seorang pengedar narkoba yang berusia 42 tahun, di rumahnya di Desa Sawah.
Di sana, polisi menemukan satu paket shabu yang disembunyikan di belakang rumah DG. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti pipet hitam, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.
DG mengungkapkan bahwa ia mendapatkan shabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti halnya SH dan AD, hasil tes urine DG juga menunjukkan positif amphetamine.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. SH dan AD dijerat dengan Pasal 114, 112, 127, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara DG dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU yang sama.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegasnya. (*)