Kapolsek Siak Hulu Tetap Berkomitmen Berantas Narkoba Sebelum Sertijab, Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Sabu dan Pil Ekstasi


RIAUTODAYS, KAMPAR – Meski waktu sertijab (serah terima jabatan) sebagai Kapolsek Siak Hulu sudah di depan mata, AKP Asdisyah Mursyid SH menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Sabtu (11/1/2025), menjelang transisi jabatan, ia memimpin operasi besar yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan total barang bukti mencapai 3,6 kilogram sabu dan 120 butir pil ekstasi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Purwosari, Perumahan Pandau Kencana Asri, Kecamatan Siak Hulu. 

Berdasarkan informasi itu, tim Polsek Siak Hulu segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Is (20) dan menemukan sejumlah besar pil ekstasi serta serbuk ekstasi yang disembunyikan di lemari pakaian.

"Rumah ini diduga dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi narkoba. Kami berhasil menemukan 120 butir pil ekstasi utuh, 50 butir pil ekstasi pecah, dan sejumlah serbuk ekstasi," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH.

Dari keterangan Is, penyelidikan dilanjutkan ke rumah rekan Is yang berinisial Ag, namun Ag sudah kabur dan kini menjadi buronan polisi. Di rumah Ag, petugas menemukan 3 bungkus plastik besar berisi sabu yang dikubur di belakang rumah.

"Is adalah pengedar sabu dan pil ekstasi, sedangkan Ag diduga pemilik barang haram tersebut," jelas Kapolsek. Tim kini tengah memburu Ag yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Barang bukti yang disita antara lain 13 plastik klip berisi pil ekstasi, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan 3 bungkus plastik besar berisi sabu. Hasil laboratorium forensik masih ditunggu untuk memastikan jenis barang bukti.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dengan harapan dapat mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas AKP Asdisyah, yang dikenal tegas namun berjiwa sosial.

Tersangka Is dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak